Muda Mudi Pesta Sabu Ditangkap di Hotel, Diduga Sabu Dipasok dari Seorang Personel SatResnarkoba Polres Pariaman

Pelaku pesta Penyalahgunaan Narkotika di Hotel Nantongga.

FAKTA – Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Pariaman, Sumatera Barat, berhasil menangkap lima orang masyarakat umum yang sedang asik pesta narkotika jenis Sabu di Hotel Nantongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (8/8/2025), diduga Narkotika jenis Sabu dipasok dari seorang personel SatResnarkoba Polres Pariaman setempat.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan muda-mudi di hotel tersebut. Kelima pelaku itu, empat orang merupakan warga Kota Pariaman yakni, inisial HIP, jenis kelamin laki-laki warga kelurahan Lohong Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Inisial DF jenis kelamin laki-laki, warga kelurahan Rawang, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Kemudian, pelaku inisial AS laki-laki, merupakan warga Kelurahan Kampung Pondok, Kec, Pariaman Tengah, inisial SAS jenis kelamin perempuan warga Desa Padang Birik-Birik, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Sementara 1 orang pelaku anak dibawah umur inisial NS jenis kelamin perempuan merupakan warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Selain itu, dari pelaku juga diamankan barang haram narkotika sebanyak 0,23 gram jenis sabu, dan beberapa unit Handphone, satu unit mobil avanza, dan satu unit motor.

Pihak Polres setempat, dari hasil keterangan penyidikan didapat keterangan, bahwa narkotika jenis Sabu dipasok dari seorang personel SatResnarkoba Polres Pariaman inisial DJS kepada pelaku inisial HIP di kediamannya.

Hingga kini, pihak Polres setempat masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut dengan memeriksa terhadap tersangka dan saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa diduga muda-mudi sedang asik melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di sebuah hotel. Berdasarkan laporan itu, dibawah pimpinan Kasat Narkoba meluncurkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di hotel tersebut

“Kami Polres Pariaman sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kinerja kami dalam upaya pemberantasan, pencegahan dan penyalahgunaan Narkotik di Pariaman ini,” ungkap AKBP Andreanaldo, Kamis, (14/8/2025) di Mapolres Pariaman.

Saat penggerebekan, sebut Andreanaldo, petugas menemukan barang bukti alat hisap sabu, bong dan pipet, Narkotika jenis sabu, dan beberapa barang bukti lainnya yakni, handphone milik pelaku, dan satu unit mobil.

Kemudian pihaknya, untuk kelima pelaku tersebut telah digiring ke Mapolres Pariaman untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap lima pelaku tersebut.

“Dari lima pelaku penyalahgunaan Narkotika itu sudah dilakukan penahanan, dan satu orang pelaku anak-anak dibawah umur. Selain itu, kami juga sudah melakukan penahanan terhadap personil dari SatResnarkoba Pariaman yang diduga menyuplai barang haram tersebut kepada kelima pelaku. Hingga kini, dalam penyelidikan lebih lanjut untuk melakukan pengembangan,” sebut Andreanaldo.

Sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan narkotika anak-anak dibawah umur, pihaknya dalam penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan diversi (secara terpisah). Sedangkan untuk personel Polres Pariaman, pihaknya sedang melakukan pendalaman oleh pihak Propam.

“Kami dalam penanganan personel Polres ini, disamping melakukan pendalaman kami juga mengejar salah satu target-target bandar yang lebih besar yang ada saat ini, yang mana bandar-bandar ini masih berada diwilayah hukum khususnya Polres Pariaman, dan Polda Sumbar pada umumnya, dan kita sudah mengantongi nama-nama bandar narkotika,” ungkapnya.

Namun, untuk kasus narkoba ini sistemnya unik, ada orang (bandar atau pemakai) kalau tidak ada barang bukti, sulit dilakukan penangkapan dan penahanan. Begitu juga sebaliknya, ada barang bukti, tidak ada orang juga tidak bisa dilakukan penangkapan dan penahanan. Beda dengan tindakan pidana umum, sehingga barang bukti yang melekat pada dirinya, dilakukan pendalaman indentik dan lebih fokus dapat dilakukan penahanan.

Diketahui data Polres setempat, dari kelima pelaku tersebut berhasil diamankan dari inisial HIP ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di kamar Hotel Nan Tongga, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna putih milik pelaku HIP.

Kemudian, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam milik pelaku DF, 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna hitam milik pelaku AS, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam milik pelaku SAS, 1 (satu) unit handphone android merek samsung warna hijau milik pelaku SAS, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna dongker milik pelaku NS. Kemudian, 1 (satu) set alat hisap bong dari botol ayeah yang terpasang pipet yang dibengkokan yang ditemukan di kamar hotel.

Kemudian, polres setempat melakukan pengembangan, dan ditemukan 1 (satu) set alat hisap bong dari botol le mineral yang terpasang pipet yg dibengkokan ditemukan di kamar rumah pelaku HIP, 1 (satu) buah kotak jam warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pack plastik klip bening ukuran kecil yang ditemukan di kamar rumah pelaku HIP.

Kemudian, 1 (satu) buah kotak warna hijau yang didalamnya berisi 5 (lima) buah pipet sedotan warna hijau yang diruncingkan 2 (dua) buah pipet sedotan warna bening yang diruncingkan ditemukan di kamar rumah pelaku HIP, 3 (tiga) buah pipet bening yang di bengkokan ditemukan di kamar rumah pelaku HIP, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol BA 1544 WK milik pelaku DF yang diamankan di parkiran Hotel Nan Tongga, 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat warna abu-abu nopol BA 6964 WF, Uang sejumlah Rp259.000.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan interogasi di TKP terhadap pelaku HIP bahwa pelaku HIP mendapatkan narkotika jenis sabu dari salah seorang personel SatResnarkoba Polres Pariaman inisial DJS, bahwasanya DJS menelfon pelaku HERU dan DJS langsung menemui pelaku HIP di rumah pelaku HIP Kelurahan Lohong Kec Pariaman Tengah Kota Pariaman pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan bertatap muka atau langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ketangan pelaku HIP sebanyak 1 Kantong atau sejumlah 5 gram.

Kemudian pelaku HIP membagi narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 10 paket dan sudah terjual sebanyak 3 paket, dan selebihnya dipakai oleh pelaku HIP dan pelaku HIP mendapatkan narkotika jenis sabu dari DJS dengan sistem cash bon dan pelaku HIP sudah menyetor uang kepada DJS sebanyak Rp5.000.000 secara cicil dengan transfer. (ss)