FAKTA – Terbitnya berita Majalahfakta.id pada Senin (11/8/2025) berjudul “Terkuak Dugaan Manipulasi Pajak Ekspor Minyak Sawit PT. SAP, Laporan Rahasia Bongkar” memicu reaksi berantai dari pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik bisnis PT. Sinar Alam Permai (SAP).
Selasa pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, seorang sumber datang langsung ke redaksi Majalahfakta.id, membawa informasi yang diklaim lebih rinci meski laporan rahasia tersebut sejatinya belum dipublikasikan secara penuh.
Menurut sumber tersebut, modus yang diduga dijalankan PT. SAP melibatkan kerja sama dengan direksi PTP—pemilik pabrik kelapa sawit (PKS)—dengan cara memark-up volume transaksi.
Contohnya, dalam daftar order (DO) tertulis pesanan 1.000 kiloliter (KL), namun muatan aktual mencapai 1.500 KL. Kelebihan volume itu dibeli dengan harga lebih murah, tanpa dikenakan pajak.
Tidak berhenti di situ, permainan juga terjadi di level sopir pengangkut. Setiap kali memuat CPO (minyak kelapa sawit) ke mobil tangki, sopir membayar tambahan muatan di luar DO resmi.
Kelebihan ini kemudian dijual di jalan kepada penampung ilegal—praktik yang di kalangan sopir disebut “kencing di jalan”. Sumber menduga, sebagian dari CPO hasil penjualan ilegal itu justru kembali ditampung oleh PT. SAP sendiri.
PT. SAP juga disebut membeli CPO dari pihak PTP dengan harga yang diduga dimanipulasi dan volume yang dimark-up, sehingga meraup keuntungan besar.
Ironisnya, jika muatan sopir berkurang saat tiba di lokasi penimbangan PT. SAP, gaji sopir langsung dipotong. Namun, bila muatan berlebih, pihak perusahaan diam dan justru diuntungkan.
Upaya media ini mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak manajemen PT. SAP melalui perantara bernama Calvir pun kandas. Pesan yang dikirim hanya dibaca, tanpa ada jawaban atau pernyataan resmi.
Dugaan praktik manipulasi ini juga terkait dengan ekspansi besar-besaran armada PT. SAP. Meski telah memiliki 70 unit mobil tangki CPO sendiri, perusahaan ini masih menyewa 35 unit tambahan dari pihak swasta dengan kontrak resmi.
Catatan lama menunjukkan bahwa pada 24 April 1995, PT. SAP membeli kapal laut KM Oscar 1 dengan total pembayaran tunai Rp176 juta, disusul penambahan tangki CPO, pembelian mesin pabrik pengolahan CPO, hingga mesin penghasil margarin berlabel “Fortuna” di Prajen Mariana, yang dipasarkan seolah hasil produksi Medan ke seluruh Sumatera Selatan.
Pertanyaan besar pun mengemuka, apakah seluruh transaksi penjualan dan pembelian CPO tersebut memenuhi kewajiban pajak, khususnya PPN?
Berdasarkan informasi sumber, PPN yang dibayarkan hanya 0% dari kewajiban sebenarnya. Hal ini memunculkan dugaan adanya penghindaran pajak besar-besaran, termasuk kemungkinan pelanggaran bea masuk mesin pengolahan CPO melalui Pelabuhan Boom Baru.
Temuan ini membuka ruang bagi aparat pajak dan bea cukai untuk melakukan penyelidikan mendalam. Sebab, jika benar dugaan tersebut, kerugian negara akibat praktik manipulasi volume, harga, dan pajak PT. SAP bisa mencapai angka yang sangat signifikan. (Laporan : ito || majalahfakta.id)






