Satresnarkoba Polresta Mamuju Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Kota Mamuju

FAKTA – Satresnarkoba Polresta Mamuju pada hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Antik Marano 2025 telah berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah hukum Kota Mamuju, Senin, 11 Agustus 2025.

Kasat Narkoba AKP Sigit Nugroho membenarkan pengungkapan tersebut diatas.

“Benar, Terduga pelaku berinisial SS (25), seorang oknum mahasiswa asal Mamuju, diamankan saat didapati memiliki dan mengedarkan obat keras Trihexyphenidyl atau yang biasa disebut boje tanpa izin resmi,” ungkaptnya.

Lanjut ia mengatakan bahwa dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa 65 butir obat Tramadol dan 68 butir obat Boje

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang bernama Doni Kurniawan yang berdomisili di Kota Ciputat, Jakarta,” ujar Kasat Narkoba.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri jalur distribusi serta membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal ini,” Tegas AKP Sigit Nugroho.

Lebih kanjut Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin. “Karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” imbaunya. (AM-007)