FAKTA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan(Kalapas) Kelas II-A Rantauprapat Sumatera Utara Khairul Bahri Siregar, tak habis pikir atas apa yang diberitakan oleh salah satu media online, yang dengan seenaknya mengatakan lewat judul beritanya “Lapas Kelas IIA Rantauprapat telah menjadi kerajaan warga binaan pemasyarakatan(WBP) Kojek Sembiring.” Padahal yang bersangkutan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Primanta Kojek Sembiring, alias Ketua Kojek, sudah enam bulan lalu dipindahkan ke Lapas Sipirok dan tidak menjadi warga binaan di lapas Kelas IIA Rantauprapat.
“Wbp yang dimaksud sudah 6 bulan yang lalu kami kirim ke Sipirok, dan pertengahan bulan 7 kemarin menurut tanggal expirasinya seharusnya yang bersangkutan sudah bebas pak,” kata Kalapas Khairul Bahri Siregar kepada media.
Kairul Bahri Siregar menyayangkan atas pemberitaan bohong tersebut apalagi tidak mengkonfirmasi langsung kepada dirinya selaku pimpinan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat. ” Anehlah oknum wartawan tersebut maksudnya apa, buat berita sembarangan tanpa mengkonfirmasi kepada saya,” ungkap Kalapas.
Sebelumnya melalui pemberitaan pada tabggal (7/8/2025) bahwa Lapas Kelas IIA Rantauprapat kembali menjadi sorotan publik. Lapas yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara ini disinyalir menjadi pusat praktek ilegal, mulai dari penipuan daring (scamming) hingga peredaran narkoba yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang narapidana berpengaruh bernama Primanta Kojek Sembiring, alias Ketua Kojek.
Atas pemberitaan bohong diatas, Kalapas Kelas IIA Rantauprapat meminta agas oknum wartawan media online tersebut bertanggungjawab karena kalau tidak maka hal tersebut akan menjadi fitnah dan bisa di kenakan pasal. “Selain UU ITE, penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP: – Pasal 390 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun.” (S. Hadi Purba)






