Oknum Kades dan ASN di Mamuju Diduga Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

FAKTA – Hari keempat pelaksanaan Operasi Antik Marano 2025, Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju Sulawesi Barat, menangkap seorang oknum kepala desa dan seorang ASN di kota Mamuju pada Senin, 4 Agustus 2025 itu karena diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu – sabu.

Hal tersebut Polresta Mamuju menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho membenarkan penangkapan tersebut.

Benar, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial RD (36), yang diketahui merupakan seorang Kepala Desa (Kades). RD diamankan di Jalan Ir. Juanda, Mamuju, setelah kedapatan membawa satu sachet plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok.

Selanjutnya, Hasil interogasi dan pengembangan mengarah kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MS (45), yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut kepada RD.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MS, dan berhasil menemukan tiga sachet plastik klip bening yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Berikut BB yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini yaitu : 4 (empat) saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi

Lanjut, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua oknum tersebut dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju, tanpa pandang bulu.

“Operasi Antik Marano 2025 masih akan terus berlangsung, dan kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” tutup Kasat Narkoba. (AM-007)