PTDH dari Dinas Polri, Satu Anggota Polres Batu Dipecat Secara In-Absentia

FAKTA – Kepolisian Resort Batu melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara In Absentia (ketidakhadiran) kepada salah satu anggotanya yang bermasalah.

Bertindak selaku Inspektur upacara Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, dan dihadiri para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran dan Perwira serta personel Polres Batu. Upacara berlangsung di Halaman Mako Polres Batu, Senin (4/8/2025).

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/338/VII/2025 tentang : Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 25 Juli 2025 oleh Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dengan lampiran terhadap Bripda Wildan Fajar Rahmawan.

Bripda Wildan Fajar Rahmawan yang sebelumnya bertugas di Fungsi Sat Samapta, melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan/atau pasal 8 huruf (c) Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Melalui upacara PTDH ini diharapkan anggota lebih terpacu untuk berbuat lebih baik, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, jangan menyakiti hati rakyat, layani mereka dengan baik sebagaimana undang-undang memberi amanat kepada kita.

Dalam sambutannya Kapolres menegaskan, kepada seluruh anggota terutama yang masih muda-muda, senantiasa tanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman,” tegasnya.

“Semoga ke depan seluruh anggota Polres Batu dalam melaksanakan tugas selalu dalam lindungan Tuhan, sehingga bisa memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan maksimal,” seru Kapolres. (mud)