Oknum warga Desa Rantebulahan Mambi Sulbar Serobot Tanah Bersertifikat, Tidak Indahkan Polisi

FAKTA – DiMambi Sulawesi Barat pada 3 Agustus 2025 terjadi kasus penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Rantebulahan Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, sekelompok warga diduga keras terus mengabaikan peringatan pihak kepolisian untuk tidak memasuki tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik.

Tanah seluas 1.073 M2 (meter persegi) tersebut diketahui dimiliki oleh Ramdan Syahrawi, yang telah memiliki sertifikat hak milik yang sah dengan Nomor NIB 31.01.000001579.0. Namun, sekelompok warga Desa Rantebulahan yang dipimpin oleh oknum Edward Anwar bersama kawan kawan,tetap melakukan aktivitas pemagaran dan penebangan pohon-pohon yang telah tumbuh disekitar lokasi yang di tanami oleh Alm. Pemilik sertifikat di atas tanah tersebut, meskipun telah diingatkan oleh pihak kepolisian untuk tidak melakukannya.

Peringatan Polisi Diabaikan

Pihak kepolisian telah beberapa kali memberikan peringatan kepada warga yang melakukan penyerobotan tanah tersebut, namun peringatan tersebut diabaikan. Bahkan, warga tersebut terus melakukan aktivitas di atas tanah, termasuk pemagaran, penebangan dan pembersihan

Tindakan Kepolisian

Kasat Reskrim (Drones) menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan akan mengambil tindakan tegas jika warga tersebut tetap mengabaikan peringatan. “Kami telah memberikan peringatan kepada warga tersebut, namun jika mereka tetap tidak mematuhi, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut,” ujar Ksat Reskrim.

Dukungan Pemilik Tanah

Sementara itu, Ramdan Syahrawi dan keluarga besarnya menyatakan bahwa dirinya merasa kecewa dengan tindakan warga yang melakukan penyerobotan tanah tersebut. “Saya telah memiliki sertifikat hak milik yang sah, namun warga tersebut tetap melakukan penyerobotan tanah. Saya berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya,” ujar Ramdan Syahrawi.

Kasus Belum Selesai

Kasus penyerobotan tanah ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Pihak kepolisian masih terus memantau situasi dilokasi dan akan mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan dilakukan proses Hukum bagi oknum oknum yang melakukan percerobotan tanah tersebut,jelasnya.

Sementara itu beberapa pengacara siap mendampingi pemilik tanah yang bersertifikat bila kasus ini sampai Pengadilan. (Ode)