FAKTA – Hari kedua pelaksanaan Operasi Antik Marano 2025, seorang pria berinisial DT (34) warga Desa Batu Isi, Kecamatan Kalumpang ditangkap Satnarkoba Polresta Mamuju. Pelaku terduga pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu.
Penagkapan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025 di salah satu rumah kost jalan Pengayoman, Rimuku, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Hal tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satnarkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah alat hisap (bong) serta satu unit handphone android yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DT mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial ZP, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). ZP diketahui berada di wilayah Palu, Sulawesi Tengah, dan diduga mengirimkan barang tersebut ke DT melalui jasa pengiriman travel.
Kasat Narkoba AKP Sigit Nugroho menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Marano 2025 yang bertujuan untuk menekan angka peredaran narkoba di Sulawesi Barat, khususnya di wilayah Kabupaten Mamuju.
“Operasi ini akan terus kami lanjutkan dan intensifkan. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu ZP yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kasat Narkoba.
Pelaku DT saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (AMMANK-007)






