FAKTA – Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejati Papua, Jumat (25/7/2025) kembali melakukan penggeledahan di Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat di Jayapura.
Selama penggeledahan dilakukan, tim penyidik mengamankan dokumen yang dimasukkan di dalam dua kontainer.
Sebelumnya tim juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Cabang Bulog Wamena yang berlokasi di perumahan Bulog di Lembah Sunyi Dok V, kata Kepala Penyidikan Pidana Khusus Velery Sawaki. Didampingi penyidik Kejati Papua yakni Hendra Wijaya dan Dede Setiawan mengatakan, sebelumnya pengeledahan telah dilakukan Kamis (17/7/2025), di kantor Perum Bulog di Jayapura.
Penggeledahan dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi penjualan beras SPHP di lingkungan Bulog Wamena yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp80 miliar.
Saat ini sudah 38 orang saksi yang dimintai keterangannya termasuk mantan Kepala Perum Bulog Kanwil Papua.
Walaupun demikian hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor, kata Sawaki.
Ditambahkan, sejak kasus ini ditingkatkan statusnya tercatat sekitar Rp1 miliar.
Uang tersebut dikembalikan oleh para saksi dan berharap saksi lainnya juga melakukan hal serupa mengingat uang tersebut menyebabkan kerugian negara,” kata Valery Sawaki. (Rls/F/1010)






