FAKTA — Kejaksaan Negeri Purworejo resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan mendalam yang dilakukan sejak tahun anggaran 2020 hingga 2023, Kamis (24/7/2025).
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah PG selaku Kepala Desa Sawit, AW yang merupakan perangkat desa, dan PDP dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk melakukan korupsi dalam proyek pembangunan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp304.543.307,98 (tiga ratus empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen).
Kasi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sebagai pasal subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti,” ujar Issandi.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan sejak Kamis, 24 Juli 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat serta menuntaskan pertanggungjawaban hukum dalam penggunaan dana publik. (Achmad Rohadi)






