FAKTA – Dugaan praktik penahanan ijazah di dunia ketenagakerjaan masih terjadi.
Sorotan tajam mengarah pada PT. Kresna Reksa Finance cabang Malang. Perusahaan pembiayaan tersebut dilaporkan dua mantan karyawannya, berinisial RN dan AFN, ke Kapolresta Malang Kota.
Dugaan praktik tersebut pun sudah diberitakan sebelumnya di majalahfakta.id dengan judul : Terkuak ! Dugaan Penahanan Ijazah dan Potongan Gaji di PT. Kresna Reksa Finance, Malang, terbit tanggal 03 Juli 2025.
Dalam laporan berbentuk surat pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan secara resmi pada awal Juli 2025, keduanya menuduh perusahaan telah menahan dokumen pribadi berupa ijazah tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam keterangan yang dihimpun majalahfakta.id, RN dan AFN mengaku telah berulang kali meminta pengembalian ijazah yang mereka serahkan di awal masa perekrutan.
Namun, hingga laporan ini dibuat, dokumen vital tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Saya merasa hak saya sebagai warga negara telah dilanggar. Ijazah itu milik pribadi dan seharusnya tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun. Tapi mereka mengatakan baru akan mengembalikannya tiga bulan setelah saya resign,” ujar salah satu pelapor.
Tindakan perusahaan tersebut tak hanya menimbulkan kerugian administratif, tetapi juga secara langsung menghambat peluang para mantan karyawan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Lebih dari itu, praktik ini bertentangan secara terang-terangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak atas perlakuan yang adil tanpa diskriminasi serta kebebasan dalam menentukan masa depan pekerjaannya.
Selain itu, penahanan dokumen pribadi seperti ijazah tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, atau bahkan pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur tekanan atau keuntungan sepihak.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pelanggaran terhadap hak pekerja yang sering luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
PT. Kresna Reksa Finance, yang selama ini bergerak di bidang pembiayaan konsumen, kini harus menghadapi sorotan publik dan aparat kepolisian atas dugaan pelanggaran serius ini.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Kapolresta Malang Kota untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan keberpihakan mereka kepada korban ketidakadilan, sekaligus memberi pesan kuat kepada dunia usaha bahwa praktik menahan ijazah karyawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Jika dibiarkan, praktik serupa akan terus berulang, menggerus hak-hak pekerja, dan memperburuk iklim ketenagakerjaan di tanah air.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu bergerak cepat—bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik bahwa hak pekerja masih dihargai di negeri ini. (Jerry/tim)






