FAKTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penjualan produk kadaluwarsa dengan menangkap dua pelaku, yakni Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki.
Keduanya diamankan setelah terbukti menjalankan aksi penjualan barang tidak layak konsumsi selama hampir sembilan bulan terakhir.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Selasa (8/7/2025), menyatakan bahwa omzet dari praktik ilegal ini masih dalam proses pendalaman.
“Menurut pengakuan kedua tersangka, kegiatan ini sudah berjalan selama kurang lebih sembilan bulan,” ujar Ade.
Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan di tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kadaluwarsa.
Penghapusan dilakukan terhadap produk dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik sisa penjualan Alfamart.
Menurut Kombes Pol. Ade, pelaku menghapuskan masa kadaluwarsa dan menjual kembali barang-barang tersebut.
Penghapusan dilakukan di sebuah rumah daerah Kp. Gardu No. 77 RT.04/RW.01, Kel. Buaran, Kec. Serpong, Tangerang Selatan.
“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap Asmadi yang sedang menurunkan barang dari 2 unit truk serta menghapus masa kadaluwarsa barang berupa bahan pangan maupun kosmetik dengan menggunakan tinner maupun lotion,” ungkap Kombes Pol. Ade.
Dijelaskan Kombes Pol. Ade, berdasarkan keterangan tersangka Asmadih, barang itu didapat dari PT Liquid melalui adminnya.
Perusahaan itu diketahui merupakan pihak yang bekerja sama dengan alfamart untuk memusnahkan barang kadaluwarsa.
“Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa expired/kadaluwarsa,” jelas Kombes Pol. Ade.
Ditambahkan Kombes Pol. Ade, barang-barang yang didapat sudah dan mendekati kadaluwarsa yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen. Selain kedua tersangka, tim penyidik masih menelusuri pelaku lain.
Keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.






