FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak aliran dana dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Dalam lanjutan penyidikan, KPK menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap tujuh aset yang diduga berkaitan erat dengan para tersangka.
“Penyitaan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025. Tim kami telah memasang plang tanda sita di sejumlah lokasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Rincian aset yang disita meliputi dua bidang tanah berikut bangunan di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya difungsikan sebagai lokasi peternakan sapi oleh salah satu tersangka.
Tak hanya itu, dua unit ruko yang berada di Surabaya juga ikut diamankan; ruko tersebut diketahui disewakan untuk kepentingan komersial oleh tersangka.
Selain itu, penyidik juga menyegel satu unit rumah dan sebidang tanah kosong di kawasan Surabaya yang tercatat atas nama pribadi tersangka.
Menariknya, satu aset berupa bangunan dan tanah yang terdaftar atas nama yayasan di Surabaya turut masuk dalam daftar penyitaan.
Penyidik menduga aset ini hanya digunakan sebagai kedok untuk menyamarkan kepemilikan dan aliran dana.
Kasus ini merupakan lanjutan dari penyidikan korupsi dana hibah yang dikucurkan lewat mekanisme pokok pikiran (pokir) anggota dewan untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Dari hasil pengembangan perkara, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua kelompok besar, empat orang sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Rinciannya, tiga di antara penerima suap adalah pejabat publik, sementara satu orang lainnya merupakan staf pendukung di lingkungan pemerintah.
Sementara untuk pemberi suap, mayoritas berasal dari kalangan pengusaha, yakni sebanyak 15 orang, dan dua sisanya berasal dari unsur penyelenggara negara.
Penyidik mendalami dugaan bahwa para tersangka memanfaatkan celah regulasi dan kerja sama dengan oknum di legislatif serta eksekutif untuk meloloskan pencairan dana hibah, yang kemudian diselewengkan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Proses penelusuran aset dan pendalaman aliran dana masih terus berjalan dan diperkirakan akan menyeret pihak lain yang diduga terlibat. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)






