Tertibkan Parkir Liar, Dishub Surabaya Pasang Rambu Larangan di Sekitar RS Adi Husada Kapasari

FAKTA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas dalam menata lalu lintas di sekitar Rumah Sakit Adi Husada Kapasari.

Dishub bersama sejumlah unsur gabungan melaksanakan sosialisasi sekaligus pemasangan rambu larangan parkir di Jalan Kapasari Nomor 97, pada Senin (30/6/2025).

Tindakan ini diambil demi menciptakan kawasan yang lebih aman, tertib, dan bebas hambatan, khususnya di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.

Kegiatan tersebut melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III, Polrestabes Surabaya, dan Satpol PP Kota Surabaya.

Kehadiran petugas dari berbagai unsur tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan keteraturan lalu lintas, terutama di titik-titik rawan pelanggaran parkir seperti di sekitar rumah sakit.

Kepala UPTD Parkir Terminal dan Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda besar penataan parkir di Kota Pahlawan.

Menurutnya, lokasi strategis seperti area rumah sakit harus bebas dari parkir sembarangan demi menjamin akses kendaraan darurat dan kenyamanan pasien serta tenaga medis.

“Pembenahan parkir tidak bisa hanya dibebankan pada petugas. Dibutuhkan partisipasi aktif seluruh pengguna jalan dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman,” ujar Jeane.

Ia pun mengajak masyarakat untuk mulai mengubah kebiasaan buruk parkir sembarangan sebagai bentuk kontribusi terhadap kelancaran lalu lintas kota.

Dari hasil giat tersebut, Jeane menyampaikan bahwa pihak RS Adi Husada Kapasari telah melaksanakan perizinan untuk penyediaan tempat parkir khusus bagi pengunjung rumah sakit.

Selain itu, pihak RS juga akan menyediakan lahan parkir tambahan untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di halaman Stikes Adi Husada, yang berada tepat di sebelah RS Adi Husada.

“Kami sudah memasang rambu larangan parkir di sekitar area RS Adi Husada Kapsari. Sehingga para pengunjung RS akan diarahkan ke tempat parkir tambahan apabila parkir RS sudah penuh,” katanya.

Jeane menambahkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap juru parkir (jukir) untuk mengarahkan pengunjung RS parkir ke area dalam RS atau area tambahan.

“Jukir yang biasa beroperasi di depan rumah sakit menyatakan kesediaannya untuk melakukan penertiban,” imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, Jeane berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya parkir pada tempat yang sesuai serta menaati rambu-rambu yang telah terpasang.

“Kami (Dishub Surabaya) berkomitmen untuk terus melakukan penertiban demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (*)