Sita 500 Batang, Pemkot Surabaya Gencarkan Operasi Gabungan Berantas Rokok Ilegal

FAKTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Melalui operasi rutin yang digelar secara masif, Pemkot menyasar toko-toko kelontong yang kerap menjadi jalur distribusi utama produk tembakau ilegal tersebut.

Dalam operasi terbarunya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggandeng tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, serta unsur TNI dan Polri. Operasi dilakukan di enam lokasi toko kelontong yang tersebar di kawasan Surabaya Pusat dan Surabaya Selatan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Hidayat Syah, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata berfokus pada penindakan, melainkan juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi.

Petugas di lapangan memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai risiko hukum serta dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal.

“Selain pengecekan langsung, kami juga melakukan edukasi kepada pemilik toko terkait larangan menjual rokok tanpa pita cukai. Ini bagian dari upaya pencegahan yang kami kedepankan,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkot dalam mendukung peningkatan penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

Pemkot juga berharap keterlibatan aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Dengan sinergi lintas lembaga dan partisipasi publik, Pemkot Surabaya optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan dapat ditekan secara signifikan.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung mengungkapkan bahwa dua toko kedapatan menjual rokok ilegal.

“Kami menemukan ada dua toko yang menjual rokok ilegal. Paling banyak yang kami temui adalah rokok salah peruntukan atau dengan pita cukai berbeda. Jumlah total rokok ilegal yang kami sita mencapai 500 batang,” ungkap I Gusti Agung, Kamis (19/6/2025).

Barang bukti rokok ilegal tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Hasil temuan ini akan kami dalami untuk mengecek siapa produsennya dan bagaimana alur pendistribusiannya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sosialisasi kepada masyarakat. Operasi bersama juga akan terus kami lakukan dengan Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan penegak hukum lainnya,” ujarnya.

I Gusti Agung berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, sehingga dapat menekan peredarannya. “Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Karena itu, sosialisasi akan terus kami intensifkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan bahwa pihaknya juga mengimbau pemilik toko kelontong untuk mematuhi peraturan dan tidak menjual rokok ilegal.

“Kami mengimbau para penjual, karena peredaran rokok ilegal ini sering kali dimulai dari toko kelontong yang banyak tersebar di masyarakat. Kami harap mereka lebih selektif dalam menerima rokok dari sales,” tegas Agnis.

Agnis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal, warga bisa melapor melalui kanal Bea Cukai Sidoarjo atau Satpol PP Kota Surabaya.

“Masyarakat dapat melaporkan kepada petugas terdekat, baik polisi maupun Satpol PP, atau menginformasikan melalui media sosial kami, Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo,” pungkasnya.