FAKTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan taringnya dalam menumpas kejahatan digital.
Kali ini, aparat membongkar aktivitas ilegal penyebaran konten asusila di media sosial Facebook, tepatnya dalam sebuah grup tertutup bertajuk “Gay Khusus Surabaya”.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan tim penyidik.
Di balik layar dunia maya, petugas menemukan jejak aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran konten bermuatan pornografi.
Setelah ditelusuri lebih dalam, polisi mengidentifikasi dan meringkus dua pria yang diduga sebagai aktor utama di balik grup cabul tersebut.
Kedua tersangka yakni MFK (34), warga kawasan Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis, Surabaya.
MFK diketahui berperan sebagai admin sekaligus pendiri grup, sedangkan GR menjadi anggota aktif yang kerap membagikan foto dan video berunsur pornografi ke dalam grup tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, dalam konferensi pers menyebut bahwa grup ini telah berjalan cukup lama dan memiliki puluhan anggota yang aktif berdiskusi maupun berbagi konten terlarang.
“Tersangka MFK tidak hanya membuat grup, tapi juga memfasilitasi penyebaran konten dengan sengaja. Sementara GR berkontribusi secara rutin mengunggah materi-materi pornografi yang melanggar Undang-Undang ITE,” tegas AKBP Wahyu.
Barang bukti berupa perangkat gawai, akun media sosial, serta sejumlah file digital berkonten asusila telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun penyebaran lintas platform.
“MFK sudah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021. Ia membuat grup ini sebagai wadah perkenalan bagi komunitas gay di Surabaya,” ujar AKBP Wahyu dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Menurut AKBP Wahyu, grup tersebut memiliki lebih dari 4.500 anggota dan digunakan sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis serta menyebarkan konten berbau pornografi.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan Polisi antara lain dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang terkait aktivitas penyebaran konten asusila.
“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelasnya.
AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya dan tidak ragu melapor jika menemukan penyimpangan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku. Laporkan jika menemukan grup atau aktivitas daring yang menyimpang,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur juga telah mengungkap group WhatsApp (WA) “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).
Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan empat orang tersangka.
Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)






