FAKTA – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyebaran konten pornografi yang dijalankan secara terselubung melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Aksi bejat ini terbongkar usai laporan masyarakat masuk ke kepolisian pada 5 Juni 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (13/6/2025), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kasubdit II DitresSiber Kompol Dr. Nandu Dyanata serta Kanit II Kompol Noviar, mengungkap bahwa dalam pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda dalam grup WhatsApp bernama “INFO VID”.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 5 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat orang yang aktif menyebarkan konten pornografi dan juga menggunakan grup tersebut untuk mencari pasangan sejenis,” tegas Kombes Jules.
Grup “INFO VID” ini diketahui menjadi wadah berbagi video dan gambar pornografi yang melibatkan berbagai kategori, termasuk konten menyimpang. Para tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, namun juga sebagai admin dan penyedia konten, yang secara aktif menyebarkan materi cabul kepada anggota grup lainnya.
Polisi kini tengah mendalami jejak digital para pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan lebih luas serta keterlibatan pihak lain dalam distribusi konten ilegal ini.
Kepolisian menegaskan bahwa praktik penyebaran konten asusila di ruang digital akan terus ditindak tegas. Para pelaku dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Internet bukan ruang bebas tanpa hukum. Siapa pun yang menyalahgunakannya untuk penyebaran konten pornografi akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Jules.
Tersangka pertama berinisial MI (21), seorang mahasiswa beralamat di Kecamatan Gubeng, Surabaya, berperan sebagai administrator grup WhatsApp “INFO VID”.
MI diduga membuat grup tersebut untuk mengumpulkan komunitas penyuka sesama jenis guna mencari pasangan.
Tersangka kedua, NZ (24), pegawai swasta beralamat di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, berperan sebagai anggota aktif yang mengirimkan video hubungan sejenis dan aktif berkomentar untuk mencari pasangan di dalam grup.
Tersangka ketiga, FS (44), juga pegawai swasta beralamat di Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, memiliki peran serupa dengan NZ dalam mengirimkan video pornografi dan mencari pasangan melalui grup tersebut.
Sementara tersangka keempat, S (66), seorang petani dari Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, diduga mengirimkan foto organ intim untuk memancing komentar anggota grup lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang membahas pencarian pasangan sejenis.
“Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan lebih banyak anggota,” jelasnya Kombes Pol Jules.
Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025. Mereka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan.
Puncak aktivitas ilegal ini terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit handphone berbagai merek (Infinix, OPPO, Samsung), belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules mengingatkan pada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma dan hukum, serta segera melaporkan jika menemukan konten-konten ilegal di media sosial,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)






