FAKTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota jajaran Polda Jatim berhasil melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Pada semester I tahun 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana awal narkoba.
Atas pencapaian ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mendapat penghargaan dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, menempati peringkat ke-2 dalam kategori pengungkapan TPPU setelah Ditresnarkoba Polda Jatim, Kamis (12/6/2025).
Penghargaan ini diberikan dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Semester I Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Jatim, dan dipimpin Dirresnarkoba Polda Jatim, KBP Robert Da Costa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para Kabag, Kasubdit, serta Kasatresnarkoba jajaran Polda Jatim.
Perlu di ketahui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan upaya pelaku kejahatan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang atau kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana, agar tampak seolah-olah legal.
Dalam konteks kasus ini, uang yang dicuci berasal dari aktivitas ilegal perdagangan narkoba.
TPPU memiliki dampak serius terhadap stabilitas ekonomi dan sosial. Diantaranya:
Melemahkan sistem keuangan dan perbankan karena transaksi ilegal tersembunyi dalam sistem legal.
Menyuburkan aktivitas kriminal karena para pelaku bisa menyamarkan aset hasil kejahatan.
Merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan keuangan.
Untuk hasil sitaan TPPU itu sendiri bisa digunakan untuk pemerintah dalam menanggulangi kasus narkotika dengan cara pembiayaan penanganan kasus, penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba, sosialisasi maupun rehabilitasi kasus narkoba.
Dalam pengungkapan terbaru ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menyita aset hasil TPPU senilai total Rp400 juta yang meliputi:
Uang tunai sejumlah Rp 122.550.000,-
1 unit sepeda motor modifikasi jenis Suzuki
1 unit sepeda motor Honda PCX
1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasatresnarkoba, Iptu Arief Wardoyo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan pengedar, tetapi juga harus menelusuri aliran dana haram yang dihasilkan. (Laporan : F1|| majalahfakta.id)






