FAKTA – Satu demi satu, tabir lama mulai tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/6/2025), mengungkap fakta mengejutkan, skema haram ini bukanlah barang baru.
“Apa hanya baru dari tahun 2019 praktik ini? Nah ini tepat sekali, praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” ujarnya tegas.
Tahun 2012 menjadi titik awal jejak gelap itu. Saat itu, Kemnaker masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dan dipimpin Muhaimin Iskandar, yang lebih dikenal dengan sebutan Cak Imin.
Dugaan kuat bahwa pemerasan sudah mengakar sejak masa kepemimpinan tersebut menambah dimensi historis dalam penyelidikan.
KPK kini tengah membongkar warisan praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan berbagai lini birokrasi.
Penelusuran terus dilakukan. Saksi-saksi dipanggil, dokumen ditelusuri, dan aliran dana mulai dipetakan.
Publik kini menanti, apakah serpihan masa lalu ini akan berujung pada pengungkapan besar, atau sekadar menjadi bagian dari sejarah yang dilupakan.
Namun satu hal pasti, KPK sedang menggali kuburan korupsi yang dalam.
Apalagi, KPK tengah mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Periode peristiwa terjadinya pemerasan yang diusut KPK yakni sejak 2019 hingga 2024.
KPK menyatakan akan memanggil dan meminta keterangan dari pejabat selevel menteri dalam periode terjadinya praktik pemerasan tersebut.
“Pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau, terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata Budi.
Diketahui, sejak 2012 hingga 2024, Kemnaker telah dipimpin tiga menteri, yaitu Cak Imin (22 Oktober 2009–1 Oktober 2014). Hanif Dhakiri (27 Oktober 2014–20 Oktober 2019), dan Ida Fauziyah (23 Oktober 2019–30 September 2024).
“Apakah praktik ini sepengetahuan atau seizin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan, sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga inline,” ujar Budi.
KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan korupsi di Kemnaker RI.
Kasus korupsi di Kemnaker terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker dan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).
Para tersangka antara lain Suhartono (SH) menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Haryanto (HY) adalah Direktur Pengendalian PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2024–2025.
Wisnu Pramono (WP) merupakan Direktur PPTKA Kemenaker pada periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Devi Angraeni (DA) adalah Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025.
Gatot Widiartono (GTW) menjabat sebagai PPK PPTKA dan Koordinator Pengendalian TKA tahun 2019 sampai dengan 2025. Ia juga pernah menjabat Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen PPTKA dan PKK 2019–2021.
Putri Citra Wahyoe (PCW) adalah staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019 sampai dengan 2024. Jamal Shodiqin (JMS) juga menjabat sebagai staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2024.
Alfa Eshad (ALF) merupakan staf Direktorat Pengendalian PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2024. Ia bekerja pada unit yang sama dengan beberapa tersangka lain dalam periode waktu tersebut. (Laporan : F1||majalahfakta.id)






