Dua Kepala Desa di Ngawi Terlibat Sindikat Uang Palsu

FAKTA – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim, berhasil menangkap peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi termasuk dua Kepala Desa (kades) di Ngawi, kades Ngrambe, dan Kades Sine yang menjadi tersangka. Pengungkapan ini atas laporan dari masyarakat mengenai peradaran uang palsu di wilayah Ngawi.

Kelima orang tersebut, yakni DM (42) dan ES (55) adalah oknum kades Ngawi, AS (41) warga Sragen, AP (38) warga Kuningan Jawa Barat, TAS (47) warga Lampung Selatan.

“Para tersangka mengedarkan uang palsu melalui transaksi di agen Brilink, SPBU, toko klontong Sine, di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandopatan Tampubolon, Jumat (30/5/2025).

Menurus Charles, modus operandi yang digunakan adalah membeli uang palsu, dengan perbandingan 1: 3 (1 rupiah asli, 3 rupiah palsu), sedangkan barang bukti antara lain 308 lembar uang palsu, pecahan Rp100.000 dari DM.

Selain itu tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, juga menyita peralatan seperti penghitung uang. Senter LEB, pengukuran kertas dan handphone beberapa merk.

Kelima pelaku dejerat, dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat 3 dan pasal 36 ayat 2 jo pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomer 7 tahun 2011 , tentang uang palsu 245 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Ngawi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. “Segera melapor bilamana ada uang yang dianggap palsu,” ujar Kapolres Ngawi. (Zamhari)