FAKTA – Pendidikan tingkat dasar dan menengah gratis, berkwalitas, adil, adalah tujuan pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa bernegara, dengan dibuktikan dengan adanya program wajib belajar 9 sampai 12 tahun, Rabu (28/5/2025).
Mengacu Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas, menyatakan Pemerintah pusat maupun daerah wajib belajar 12 tahun, tanpa dipungut biaya alias gratis.
Dengan dibarengi pemberian anggaran cukup, seperti kenaikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) naik secara periodik, tambahan gaji guru (dobel) atau sertifikasi, gaji ke-13, DAK, hibah, bantuan multimedia atau TIK, PIP, biasiswa prestasi, dan masih banyak lagi lainya. Namun semua itu berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, masih dijumpai banyak pungutan berkedok bermacam – macam variasi, mulai, sukarela, infak, uang paguyuban, komite, uang iuran satpam, study tour, perpisahan, dan pembelian buku LKS atau buku bahan ajar lainya, yang tentu ujung – ujungnya tak jarang membebani orang tua wali murid.
Seperti misalnya beberapa SDN di wilayah kecamatan Kedunggalar Jabupaten Ngawi Jawa Timur, beberapa SDN diindikasikan melakukan praktek jual beli buku LKS dengan harga kisaran 10 ribu sampai 90 ribu Rupiah perbuku hampir tiap mata pelajaran persiswa, dan pembelian itu terjadi setahun 2x.
SDN Kedunggalar 1 contohnya, setelah viral mau mengadakan perpisahan di gedung Notosuman dengan biaya fantastis, ternyata sekolah itu dari tahun ke tahun melakukan praktik jual beli buku LKS.
Kepala sekolah (KS) Katerina Yosepin ketika dikonfirmasi tim media Fakta, lewat WA HP, terlihat irit menjawab, ” Kita sudah tidak menggunakan LKS, ” kelitnya singkat dan tidak mau menjawab pertanyaan lain yang menyangkut beberapa hal permasalahan di lembaga SDN besar yang dulu sempat menjadi favorit itu.
Terpisah Subari, salah satu kepala sekolah teladan di wilayah Ngawi, menyatakan bahwa disekolahnya dilarang keras adanya buku LKS, ” itu mendidik guru jadi malas, tidak mau belajar dan berkreatifitas, buku LKS itu isi bacaanya sedikit, yang banyak materi tugas atau pertanyaan, darimana murid akan mendapatkan ilmu kalau bahan bacaan pengetahuan minim?, sedang guru biasanya tinggal memberikan tugas seperti di LKS dan ditinggal aktivitas pribadi lainya. Dari buku paket resmi sekolah sudah cukup lengkap kok, ” terangnya seraya menjelaskan bahwa dia tidak mau susah mengahadapi masalah karena pengadaan buku LKS memang dilarang oleh negara, dan tidak tergiur dengan fee didalamnya.
Terpisah sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari dinas Terkait, kabid Dikdas dinas pendidikan kabupaten Ngawi Zainal fanani ketika ditemui di kantornya untuk dimintai konfirmasi sedang tugas dilapangan, ” bapak lagi kunjungan ke sekolah-sekolah, tapi mana tepatnya kita tidak tau, ” ujar stafnya. (Zamhari)






