Pemuda Asal Bone Ditangkap Polda Sulbar Gegara Gunakan QRIS Palsu Transaksi di Cafe Mamuju

FAKTA – Seorang pria berinisial RS alias IM (35), warga Dusun Arokke, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat di sebuah kafe kota Mamuju tepatnya di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, karena diduga melalukan penipuan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu saat transaksi di salah satu cape di Mamuju pada Jumat, 23 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar. Dirreskrimum Polda Sulbar Kombes Pol Agus Nugraha mengungkapkan, pelaku memanfaatkan QRIS palsu untuk mengelabui pemilik kafe di wilayah hukum Polda Sulbar.

“Pelaku kami amankan saat kembali datang ke kafe tempat ia sebelumnya melakukan transaksi fiktif menggunakan QRIS palsu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4 juta,” jelas Kombes Pol Agus Nugraha.

Kejadian bermula pada 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah kafe berinisial HN. Salah satu pegawai merasa curiga setelah tidak ada notifikasi pembayaran masuk ke m-banking maupun rekening kafe meski pelaku mengaku telah melakukan pembayaran via QRIS. Kecurigaan ini dilaporkan kepada pemilik kafe, yang kemudian memverifikasi dan memastikan tidak ada dana yang masuk.

Pemilik kafe lantas memutuskan untuk menunggu pelaku kembali. Saat pelaku datang keesokan harinya, pemilik kafe segera menghubungi pihak kepolisian. Tim Opsnal pun bergerak cepat mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Samsung A03, tas hitam, kertas bukti transaksi, korek api berbentuk senjata, tiga kartu ATM, satu KTP, kartu ID Citraland, serta kartu member Matahari.

Lanjut, Tim Jatanras masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang juga menjadi sasaran pelaku.

Polda Sulbar mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk selalu waspada terhadap transaksi digital, dan segera melapor bila menemukan indikasi penipuan,” imbaunya. (Ammank-007)