FAKTA – Jajaran Polres Batu berhasil mengungkap kasus perampasan yang terjadi di Jl. Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Melalui rilis dari Humas Polres Batu menyebutkan bahwa, peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/5/2024) pukul 11.00 WIB. Saat korban bersama saudaranya sedang mengendarai sepeda motor dari arah pasar pujon ke arah timur Dusun Sebaluh.
Ketika sedang berkendara, korban mengalami insiden menabrak sebuah mobil Agya warna oranye.
Merasa dirugikan, pengemudi mobil tersebut keluar dan meminta pertanggung jawaban kepada korban, untuk mengganti sejumlah uang atas terjadinya insiden kecelakaan tersebut.
Karena korban saat itu tidak membawa uang, dirinya mengajak pengemudi tersebut untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di cafe sawah.
Namun pengemudi tersebut menolak tawaran korban, kemudian merampas ponsel milik korban sebagai pengganti kerugian atas kejadian tersebut dan kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian.
Mengalami hal tersebut, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polisi.
“Korban melapor dan kami tindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, Senin (19/5/2025).
Pelaku berinisial AR (32) kini dalam pemeriksaan polisi atas dugaan tindakkan perampasan.
“Pelaku AR ini kita jerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Betul pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh anggota,” ujarnya.
Kapolres Batu juga meminta masyarakat melaporkan kepada Polisi jika mengetahui atau mengalami aksi kekerasan ataupun perampasan untuk segera ditindaklanjuti.
“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak,” tegas Kapolres Batu.
Untuk kecepatan pelaporan, lanjut Kapolres Batu masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110.
“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tandasnya. (hms/mud)






