FAKTA – Sidang kasus vandalisme telah digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal di Ruang Rapat Lantai II Satpol PP Kota Tegal, Kamis (8/5/2025).
Empat pelaku vandalisme yang melakukan tindakan pidana ringan menghadap Hakim Ketua Sammy Anggraeni, S.H. M.H. dan dihadiri Jaksa Penuntut Reza Fikri Muhammad, S.H. Kasatpol PP Hartoto, Anggota Polres Tegal Kota, Pabung Kodim 0712 Tegal serta keluarga pelaku.
Hasil putusan hakim empat tersangka dijatuhi hukuman 30 hari atau mengganti uang denda sebesar Rp5 juta.
Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan para pelaku vandalisme melanggar Pelaturan Daerah No 9 tahun 1918 tentang Vandalisme, para pelaku melanggar pasal Vandalisme dan masing-masing pelaku dikenakan denda sebesar 5 juta atau kurungan penjara selama 30 hari/1bulan.

“Kronologisnya para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari sekitar pukul 02.30 wib, kebetulan anggota saya sedang melakukan patroli rutin atau melakukan pengintaian dan para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aksinya,” kata Hartoto.
Hartoto juga menyampaikan upaya kedepannya dari Satpol-PP Kota Tegal terus melakukan patroli atau pengawasan dengan menggandeng OPD seperti Camat Lurah dan Dinas terkait.
Untuk saat ini pelaku vandalisme yang berhasil kami amankan dua dari warga kabupaten tegal dan yang dua warga kota tegal. Para pelaku tertangkap tangan di Jalan Pangeran Diponegoro atau Perapatan Toko Jakarta. Yang berhasil diamankan sepeda motor dan alat-alat yang untuk corat-coret,” ungkap Kasatpol PP.
Harapannya dengan adanya vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku vandalisme. Dari para pelaku semuanya jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” harapannya.(sus)






