FAKTA – Dua pemuda pengangguran di Kota Palu, HY (38) dan AD (30), diamankan Satresnarkoba Polresta Palu di dua lokasi berbeda setelah warga melaporkan keduanya sebagai pengedar narkoba
Dua pengedar sabu yang sudah lama meresahkan warga Kota Palu ini, digerebek tanpa perlawanan. HY digerebek di Kelurahan Tatura,Kecamatan Palu Selatan, Sedangkan AD ditangkap di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Dalam penggerebekan, Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menyita 10 paket sabu seberat 714,31333 gram, dari AD. Sedangkan dari pelaku HY, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 997,60 gram
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa,dua tas kain, dua timbangan digital,dan satu unit telepon genggam
Pasca penangkapan, Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abrahams, menggelar Jumpa Pers dengan menghadirkan para tersangka, pihak Kejari Palu, BNN Kota Palu, Balai Pom, Jaksa dan sejumlah barang bukti, berupa sabu seberat 1,6 kg yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku.
Petugas kemudian melanjutkan proses pemusnahan barang bukti dengan cara menyimpannya dalam panci, yang kemudian dilarutkan dengan cairan pembersih lantai, dimasak hingga mendidih, lalu dituang ke dalam toilet tertutup, di ruang Humas Polres Palu.
Kapolresta Palu,Kombes Pol Deni Abrahams, mengungkapkan bahwa kedua pemilik sabu, diancam dengan pidana penjara seumur hidup dengan denda masing-masing delapan miliar hingga sepuluh miliar rupiah
sampai saat ini para pelaku masih ditahan di rutan polres palu untuk menjalani proses lebih lanjut (*mat)






