Daerah  

Pemdes Pagojengan, Brebes, Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

FAKTA – Pemerintah Desa Pagojengan Paguyangan Brebes, bersama ketua BPD LPM sejumlah Ketua RT dan RW serta masyarakat antusias mengikuti pembentukan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih, yang setiap anggota dikenakan uang wajib Rp100, iuran bulanan Rp20.000. Rapat digelar di aula balai desa setempat, Senin, 28 Maret 2025.

Hasil rapat tim formatur pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Pagojengan menelorkan calon ketua: Diswo, M.Pd, sekretaris Rivaldi, bendahara Hanafi Setio Margono, wakil ketua bidang usaha Nuryati, pengawas Suid Nurahman AMPd (Kepala Desa Pagojengan) Rohadi Asiyah.

Pengukuhan rapat akan dilaksanakan selambat lambatnya 30 April 2025 dan hasilnya akan diajukan.

Sementara Ir. Sugiono yang kebetulan sebagai Ketua BPD Pemdes Pagojengan menjelaskan, “Kita terus melakukan koordinasi dengan dinas kab/kota dan dinas terkait guna mendorong percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini,” kata Sugiono ketua Bidang usaha induk koperasi pusat (inkud).

Selain itu, DKUKM juga sedang mempersiapkan bahan untuk melakukan sosialisasi bersama Kab/Kota kepada sejumlah desa. Targetnya bulan Juni besok sudah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih.

“Harapan dari pemerintah pusat akhir Juni 2025 sudah terbentuk,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih yang akan berlangsung mulai Maret hingga Juni 2025. Program ini bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan koperasi yang sehat, legal, dan inklusif.

Menurut Sugiono yang juga merangkap Ketua Puskud Jateng menambahkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah: Pertama, pembentukan koperasi baru dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa. Sementara yang kedua, bagi yang sudah ada akan dilakukan pengembangan koperasi yang sudah ada. Sedangkan model yang ketiga yakni revitalisasi koperasi.

“Untuk yang belum ada akan dilakukan pembentukan koperasi baru sesuai potensi desa. Sementara pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik, akan dilakukan pengembangan koperasi. Nah revitalisasi koperasi, dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah,” ujarnya.

Sugiono yang ketua BPD desa Pagojengan juga sebagai ketua KUD Paguyangan, menyebutkan ada beberapa tahap dalam mendirikan Koperasi Desa Merah Putih yang wajib diketahui.

1. Sosialisasi dan Persiapan Awal

Mulai Maret 2025, pemerintah mulai melakukan sosialisasi intensif ke seluruh tingkat pemerintahan daerah, mulai dari Gubernur, Bupati/Wali Kota hingga Kepala Desa. Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman mendalam terkait pembentukan koperasi desa.

2. Musyawarah Desa untuk Pembentukan Koperasi

Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi wajib mengadakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini akan dibahas dan disepakati: nama koperasi, jenis usaha, anggaran dasar, modal dasar, keanggotaan hingga pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi Desa Merah Putih.

Hasil musyawarah ini menjadi acuan dalam proses pendirian koperasi desa.

3. Pengesahan Badan Hukum Koperasi

Setelah rapat pendirian, dokumen Berita Acara Pendirian beserta dokumen pendukung lainnya diajukan ke notaris. Notaris akan menyusun Akta Pendirian Koperasi sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya, permohonan pengesahan koperasi diajukan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan status badan hukum resmi.

4. Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting

Desa yang telah memiliki koperasi aktif akan dinilai kinerjanya. Jika dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi tersebut akan diintegrasikan ke dalam program Koperasi Desa Merah Putih tanpa harus mendirikan koperasi baru. (dun)