FAKTA – Isu dugaan jual beli jabatan mencuat dari lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan. Organisasi Garda Prabowo Sumsel melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (10/4/2025), untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Ketua Garda Prabowo Sumsel, Bana Juni mengungkapkan bahwa tim investigasinya menemukan indikasi bahwa pengangkatan pejabat di lingkungan Kemenag Sumsel tidak melalui asas akuntabilitas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam proses mutasi, diduga terjadi praktik yang tidak wajar, termasuk pengangkatan pejabat yang belum memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU),” kata Bana kepada awak media usai menyerahkan laporan ke Kejari Palembang.
Ia menjelaskan, seharusnya seseorang yang ingin menjabat sebagai Kabag TU harus memiliki pengalaman sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kabupaten/kota. “Masih banyak pejabat profesional dan berpengalaman yang layak menduduki jabatan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan kasus ASN yang baru dua tahun bertugas di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lubuklinggau, namun telah berpindah ke MAN 3 Palembang. Hal ini dinilai melanggar ketentuan dalam Permenpan RB No. 36/2018 dan No. 6/2018, yang menyebutkan ASN tidak dapat mengajukan pindah instansi sebelum 10 tahun masa kerja.
Bana menduga kuat terjadi praktik jual beli jabatan, pungutan liar (pungli), hingga indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Abdul Qudus Fitriansyah, membantah adanya unsur transaksional dalam promosi dan mutasi jabatan ASN di lingkungan Kemenag Sumsel.
“Semua proses dilakukan sesuai prosedur. Pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan analisis jabatan, uji kompetensi oleh lembaga independen, serta telaah dari Inspektorat Jenderal Kemenag. Hasil akhir diputuskan oleh Sekretaris Jenderal, bukan oleh Kakanwil,” jelas Abdul Qudus.
Ia menambahkan bahwa Kakanwil hanya mengusulkan tiga nama kandidat untuk suatu jabatan, dan bukan penentu akhir.
“Nama-nama tersebut dirapatkan di tingkat pusat oleh Tim Baperjakat Kemenag RI, yang mempertimbangkan masa kerja, latar belakang pendidikan, dan aspek lainnya,” katanya.
Qudus juga meluruskan anggapan bahwa jabatan Kabag TU harus berasal dari pejabat yang pernah menjabat sebagai Kakankemenag.
“Itu tidak benar. Bahkan dari sisi tunjangan kinerja, Kabag TU memiliki grade lebih rendah dibanding Kakankemenag.”
Terkait mutasi ASN, Qudus merujuk pada Perka BKN No. 5 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 6 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa mutasi diperbolehkan dengan alasan tertentu seperti prestasi kerja, kepentingan institusi, atau mengikuti suami/istri.
“Pindah tugas ke MAN 3 Palembang atas dasar ikut suami diperbolehkan dengan syarat yang harus dipenuhi, seperti rekomendasi dari instansi asal dan tujuan, serta kesesuaian dengan analisis jabatan dan beban kerja,” tutupnya. (ito)






