Dakwaan Akumulatif JPU, Indragon Terancam Hukuman Mati 

FAKTA – Indragon diadili di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumbar, dalam  kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari yang terjadi pada bulan September  2024 lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Pariaman dalam sidang, Selasa 15 April 2024, menjerat terdakwa Indragon dengan dakwaan Akumulatif.

JPU yang merupakan Kejari Pariaman Bagus Priyonggo, mengatakan, pihaknya mengajukan dua dakwaan atas perbuatan pembunuhan berencana dan pemerkosaan.

“Atas dua dakwaan tersebut ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” ujarnya.
Bagus menyebut ancaman hukuman ini bisa bertambah atau berkurang tergantung keputusan dari hakim.

Pihaknya menilai dakwaannya ini bisa diperkuat dengan rekam jejak Indragon yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Terlihat Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Kuswara menjadi ketua majelis,  anggota satu Syofianita dan anggota dua Sherly Risanty, di ruang sidang satu Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman.

Di ruang sidang sudah hadir penasehat hukum Indragon, penggugat dan Jaksa. Tersangka terlihat datang dengan anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman menggunakan mobil sipil.

Tersangka datang bertiga bersama Paman dan kerabatnya, yang merupakan tersangka kasus pencurian.

Keduanya merupakan Heru dan Dani, yang sudah terpidana dalam kasus pencurian bersama Indragon, sebelum kasus gadis penjual gorengan.

Terlihat Indragon datang ke Pengadilan menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan borgol mengikat kedua tangannya.
Sesampai di pengadilan, Indragon langsung dibawa ke ruang tahanan sementara sebelum menjalankan sidang perdananya.

Dalam sidang perdana ini, Kuasaha Hukum Indragon juga tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan dari JPU.

Selanjutnya sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi. Sidang lanjutan akan berlangsung satu pekan ke depan, Selasa (22/4/2025). (ss)