Disinyalir, Oknum Mantan Pejabat BPN Kota Palembang, Sumsel Terlibat Kasus Mafia Tanah

Gambar tanah milik Hasan Assegaf (Asli-foto kanan). Gambar Tanah (GS) yang diduga dipalsukan Oknum BPN milik Anwar Hasjim (foto kiri).

FAKTA – Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menguntungkan dan memperkaya diri dalam hal penerbitan sertifikat.

Adapun modusnya, oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang diduga melakukan skenario dengan mengubah gambar tanah (GS) Nomor.132/1965 dengan nama Anwar Hasjim, sedangkan Gambar Tanah (GS) Nomor.132/1965 adalah milik Assegaf sesuai buktinya yang berlokasi di Jalan Anwar Sartro Sungai Pangaran.

Adapun kronologisnya, yang diduga kejahatan ini adalah bermula dari dibatalkannya akte pengoperan hak nomor. 35 tanggal 15 September 2017 antara Anwar Hasjim dengan Syamsul Bahri karena tidak terdaftar dalam Buku Register, sehingga Akte yang beredar tersebut di nyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku, ini berdasarkan Surat Keterangan Nomor. 06/N.AH/III/2018 yang di keluarkan dan ditanda tangani oleh Notaris Amir Husin, SH. Spd. M.Hum. Mkn pada tanggal 13 maret 2018.

Dengan dibatalkan Akte pengoperan hak itu, bukan nya dibatal oleh oknum mantan Pejabat BPN itu malah menerbitkan sertifikat hak milik Nomor.747 atas nama haji Syamsul Bahri dengan luas 2.500.m² yang di beli dari Anwar Hasjim, dan kejanggalan ini terlihat proses terbit nya sertifikat dengan waktu cuma satu bulan, sejak surat ukur di tanda tangani pada tanggal 28 September 2017 dan terbit 4 Oktober 2017. Tidak ada jeda lagi masa sanggah bagi masyarakat.

Yang lebih tragis lagi, dasar penerbitan sertifikat diduga kuat memakai gambar tanah (GS) nomor.132/1965 dengan nama Anwar Hasjim. Sedangkan gambar Tanah (GS) nomor.132/1965 adalah milik Assegaf. Dengan Luas 2800 m². Aneh dan ajaib diduga mantan oknum Pejabat BPN Palembang mengganti nama pemilik seolah-olah Anwar Hasjim pemilik Gambar Tanah (GS) 132/1965 dan diganti luasnya menjadi 2500 m², dan kemudian tanah tersebut dijual kepada Haji Syamsul Bahri.

Secara logika tidak ada Gambar Tanah (GS) ada dua dalam satu lokasi, cuma diganti luas dan nama pemilik, ini patut diduga modus operandi kejahatan dan memperkaya diri atau korporasi, ini jelas bertentangan dengan UU No.31 tahun 1999. Sebagaimana di ubah dengan UU. No.20 tahun 2001 pasal 2 dan 3 dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, mantan pejabat BPN Kota Palembang berinisial EDS yang dihubungi melalui nomor ponselnya 0813.6729.34XX, pada Rabu (5/3/2025) pukul 11.05, sampai berita ini dikirim ke redaksi tidak memberikan jawaban atau konfirmasi tentang kebenaran data tersebut. Agar beritanya berimbang, namun cuma dibaca dan tidak merespon konfirmasi Media FAKTA. (Ito)