Lakukan Pemerasan, Seorang Wartawan dan Aktivis P2TP2A Kota Batu Dibekuk Polisi

FAKTA – Kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua orang terduga, salah satunya (Luk) oknum wartawan di Malang dan satunya lagi (Fdy) Aktivis di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu terhadap salah satu Pondok Pesantren di kecamatan Bumiaji kota Batu berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Pada Konferensi Pers ungkap kasus yang digelar di depan lobby Mapolres Batu, Selasa (18/2/2025). Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membeberkan kronologi perkara pemerasan yang dilakukan oleh kedua terduga.

“Benar, kedua terduga diringkus oleh polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 11 Februari 2025 yang lalu dengan barang bukti uang tunai 150 juta rupiah, di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” terang Kapolres.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua terduga kepada korban dengan menakut-nakuti korban untuk mendapatkan keuntungan. bahwa kasus pidana yang sedang menjerat korban bisa diamankannya di kepolisian dengan memberikan sejumlah uang.

Diketahui korban adalah salah seorang pengasuh di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) yang diduga sedang terjerat perkara pidana dugaan pencabulan terhadap dua orang anak didiknya (santriwati) yang masih dibawah umur.

Dugaan pencabulan yang terjadi pada bulan September 2024 baru masuk laporan ke Polres Batu pada tanggal 22 Januari 2025.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, karena baru masuk laporannya tanggal 22 Januari2025. Kesempatan ini digunakan oleh kedua oknum wartawan dan aktivis ini untuk melakukan inisiasi mediasi dengan pihak ponpes di sebuah kafe dengan meminta sejumlah uang sebesar 40 juta dengan dalih mengamankan kasus, “jelas Andi.

Uang sebesar 40 juta tersebut oleh terduga (Luk) diberikan kepada (Fdy) sebesar 3 juta dan untuk Pengacara 15 juta dan sisanya 22 juta dibawa oleh (Luk) dengan dalih untuk biaya menutup media.

Tidak lepas dari situ kedua terduga kembali menghubungi pihak ponpes dan kembali meminta sejumlah uang. Tidak tanggung tanggung mereka meminta sejumlah 340 juta. setelah disepakati akhirnya pembayaran dibuat termin dua kali, yang pertama 150 juta dan sisanya dibayarkan setelah lima hari berikutnya.

Merasa curiga dengan modus terduga, akhirnya pihak ponpes melaporkan ke pihak kepolisian. Dengan gerak cepat pihak kepolisian berhasil menciduk kedua terduga (OTT) setelah menerima uang 150 juta dari pengasuh ponpes disebuah restoran di Desa Beji, Junrejo, Kota Batu.

Kini kedua terduga meringkuk dalam jeruji tahanan Polres Batu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada keduanya dijerat dengan pasal 368 KUHAP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

AKBP Andi membeberkan, bahwa terkait kasus pengasuh ponpes tetap berproses dan sekarang masih dalam pengumpulan data. “Kemarin memang ada kendala dalam pengumpulan data, doakan semoga kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang pengasuh ponpes di kota Batu ini bisa cepat kami ungkap,” imbuhnya. (mud)