FAKTA – Menjelang proses kegiatan proyek yang akan dilakukan semua dinas di Kabupaten Tegal, saat ini sebagai dinas teknis, DPUPR Kabupaten Tegal sedang membuat analisa harga.
Melalui bidang Jaskon (Jasa Kontruksi) telah menunjuk CV. Lemlit sebagai konsultan yang melakukan pekerjaan membuat analisis AHSP (Alokasi Harga Satuan Pokok). Demikian disampaikan oleh Kepala DPUPR Kabupaten Tegal melalui Waidi, S.I.P Kabid Jaskon DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang) Kabupaten Tegal pada FAKTA di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2025).
“Saat ini pihak konsultan sedang melakukan survei harga untuk menentukan harga satuan sebagai dasar untuk menentukan HPS yang akan dibuat pihak PPKom dalam membuat RAB,” jelasnya.
“Namun demikian dalam membuat analisa harga sudah ada ketentuannya, disesuaikan dengan standarisasi dari Kementerian PUPR. Pihak Kementerian telah memberi batasan AHSP, sehingga dalam membuat analisa harga untuk kegiatan proyek di Kabupaten Tegal tidak boleh melebihi AHSP yang ditentukan Kementerian PUPR,” terang Waidi.
Pihak DPUPR Kabupaten Tegal menggunakan acuan harga yang digunakan untuk menghitung biaya pekerjaan konstruksi untuk kegiatan proyek APBD Kabupaten Tegal. Dengan rincian menghitung biaya pekerjaan konstruksi, menentukan harga satuan pekerjaan dan mengatur anggaran biaya proyek.
Lanjut Waidi, Analisis harga cakupannya memperkirakan harga bahan bangunan,harga pekerjaan konstruksi.harga peralatan dan mesin dan harga jasa konstruksi atau upah pekerja.
“Selama ini memang belum ada komplain dari pihak pemborong atau rekanan terhadap pembuatan AHSP. Namun wajar kalau ada keinginan pihak rekanan yang menginginkan keuntungan besar, sehingga AHSP dibuat lebih besar dari tahun sebelumnya. Tapi pihaknya tidak akan melakukan membuat analisa harga diluar ketentuan dan AHSP sudah ada ketentuannya dari Kementerian PUPR,” pungkasnya. (sus)






