FAKTA – Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 wita melakukan penggeledahan pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa dan Puskesmas Balla oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa. Penggeledahan dan penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut. selain itu dikhawatirkan berkas dokumen yang dapat disita dimusnahkan atau dipindahkan.
Kasi Intel Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny, S.H., M.H., mengatakan, penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur Hukum Acara yang berlaku, dengan memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Pol, berdasarkan Nomor: 5/ Pid.B.Geledah/2025/PN Pol.
Penyidik melaksanakan penggeledahan kurang lebih 5 jam dan dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dokumen yang terdiri dari 5 (lima) rangkap dokumen pada Puskesmas Balla dan 22 (dua puluh dua) rangkap dokumen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.
Sementara Keapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa, H. Musa, S.H. M.H., menjelaskan, “Sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus. Selain telah melaksanakan penggeledahan dan Penyitaan, penanganan perkara tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang mengetahui dan ada hubungannya dengan perkara dimaksud dan juga tim penyidik telah melaksanakan tahapan ekspose perkara kepada pihak BPKP-Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat untuk dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.”
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara ini, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
“Kepala Kejaksaan Negeri Mamas memberikan apresiasi kepada Tim Penyidik atas kerja keras yang telah dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, dan meminta agar profesionalitas tetap dijaga dalam penanganan perkara ini,” pintanya. (*)






