FAKTA – Kasus penipuan yang dilakukan oknum Polisi terhadap salah seorang warga di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah menjadi buah bibir.
Dalam video yang telah viral, tampak wajah Suratmo bersedih dan sempat menangis. Pasalnya, lelaki yang berumur 57 tahun warga desa Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ini merasa ditipu oleh WR, oknum Polisi Polres Pemalang.
Dalam video viral tersebut, Suratmo duduk dampingi Sutijah, istrinya dan kedua anaknya, Sutirto dan M. Syukur. Suratmo menuturkan, dirinya pada awalnya telah diiming-imingi oleh Briptu WR yang katanya bisa memasukkan kedua anaknya menjadi anggota Polisi.
Karena merasa tertarik dengan tawaran WR tersebut, persyaratan yang disampaikan WR untuk menyiapkan uang sebesar Rp900 juta diusahakan dengan menjual sawah hasil warisan. Namun setelah menyerahkan uang yang diminta WR, janji WR tidak pernah ditepati, kedua anaknya gagal menjadi polisi.
Pada sekitar bulan Mei 2020, Suratmo melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Pemalang. Namun sebelum viral belum ada kejelasan tindak lanjut kasus tersebut.

Dan saat ini pihak Polres Pemalang telah menindaklanjuti kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri, Polres Pemalang dengan menggelar Sidang Kode Etik. Tersangka WR juga telah ditahan di Polres Pemalang.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR dilaksanakan di Aula Tribrata Polres Pemalang, pada Rabu (8/1/2025). Sidang Kode Etik dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dengan didampingi perangkat sidang lainnya.
Pada wartawan Kapolres AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, hasil putusan sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Pemalang menegaskan, Polres Pemalang tidak akan mentolelir setiap pelanggaran anggotanya yang dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Lebih lanjut Kapolres Pemalang menegaskan, pihaknya akan selalu menjaga komitmen dalam menjaga integritas dan profesional.
“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” kata Kapolres Pemalang.
Disamping menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri yang memutuskan WT dipecat dengan tidak hormat. WT harus menjalani sidang di peradilan umum.
Hal ini ditegaskan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pemalang Baladhika Surengpati pada Wartawan, saat ini berkas kasus tersangka Briptu WR sedang diproses di Kejaksaan Negeri Pemalang dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pemalang untuk disidangkan. (sus)






