FAKTA – Ratusan Pedagang di Pasar Tradisional Karang Menjangan yang berlokasi di Jalan Karang Menjangan 67-69, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya mulai resah dan mengeluhkan peraturan pendeknya waktu yang diberlakukan kepada mereka untuk berjualan.
Menurut salah seorang warga yang minta dirahasiakan identitasnya mengatakan bahwa, pasar tradisional ini sudah ada sejak tahun 1970an. Keberadaan pasar ini sangat penting sekali untuk mendukung kebutuhan dan perekonomian masyarakat sekitar.
“Seingat saya, Pasar Karang Menjangan ini sudah ada dari sekitar tahun 1973-1975. Waktu itu saya masih menjadi pengemudi bemo (angkutan umum roda tiga) dan setiap hari saya mangkal menunggu penumpang didepan pasar ini,” jelasnya kepada FAKTA, Selasa (24/12/2024).
Sementara itu salah satu pedagang, sebut saja namanya Wahid, mewakili pedagang lainnya, yang menurut perkiraannya berjumlah lebih kurang 150 pedagang itu saat dikonfirmasi di lokasi. Mereka mengeluhkan dengan peraturan yang mengharuskan mereka berjualan dibatasi sampai jam 07.00 pagi.
“Kami tidak setuju dengan aturan waktu yang mengharuskan pedagang di Pasar Karang Menjangan ini berjualan dibatasi hanya sampai jam 7 pagi. Menurut kami waktunya terlalu pendek! Terkadang kami belum mendapat penglaris jualan, barang dagangan kami sudah diobrak-abrik oleh petugas untuk segera tutup. Padahal kami setiap hari ditarik uang retribusi, ada yang bayar 4 ribu dan ada yang bayar 6 ribu rupiah,” keluh mereka.
Ketika ditanyai mengenai harapan mereka kepada Pemerintah Kota Surabaya, semuanya sepakat menjawab, menghendaki operasional di Pasar Karang Menjangan bisa diperpanjang paling tidak sampai pukul 10.00 WIB.
“Kami ini melayani pembeli warga masyarakat sekitar, rata-rata ibu rumah tangga dan waktunya mereka berbelanja itu sekitar jam 7 sampai jam 9 pagi. Pada jam-jam itulah ramai pembelinya. Jadi kami minta jam operasional kami berjualan sampai jam 10 pagi,” pinta Fani, seorang pedagang makanan yang sudah generasi ketiga berjualan melanjutkan usaha keluarganya.
Pasar Karang Menjangan yang keberadaannya jauh sebelum dibuatnya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pada, Pasal 11 huruf ‘e’ yang berbunyi: Berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dilihat dari Perda tersebut keberadaan Pasar Karang Menjangan ini dinilai memang menyalahi aturan, karena pedagang berjualan menggunakan fasum dan sampai memakan bahu jalan. Tapi anehnya, kenapa terjadi pembiaran dalam waktu yang cukup lama sekali.
Menurut sumber berita di lapangan yang dapat dipertanggung jawabkan. Disinyalir, ada oknum yang membekingi sehingga Pasar Karang Menjangan Surabaya ini bisa aman-aman saja beroperasi sampai sekarang.
Penelusuran FAKTA di lapangan menduga ada oknum-oknum yang terlibat dan dengan sengaja membiarkannya. Karena mendapatkan keuntungan pribadi dari retribusi atau pungutan liar (pungli) dari para pedagang untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
FAKTA akan menguliknya lebih dalam lagi pada artikel berbeda terkait dengan pemberitaan ini sampai ada titik terangnya. (Mud)






