Dugaan Guru Berbuat Asusila, Sanksi Masih Menunggu Putusan Pj. Bupati Tegal

Ruangan Bidang PPTK Dikbud Kabupaten Tegal Dikbud Kabupaten Tegal, dimana oknum guru SL dipindahkan dari sekolah ke sini.

FAKTA – Dugaan perbuatan asusila oleh seorang oknum guru di salah satu SMP Negeri Kabupaten Tegal pada seorang murid menggegerkan kalangan karyawan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.

Pasalnya, oknum guru berinisial SL yang diduga melakukan perbuatan pencabulan malah dipindahkan di kantor pusat (Dikbud Kabupaten Tegal).

Menurut beberapa karyawan yang tidak mau disebutkan namanya, masa SL yang digegerkan telah mencoreng-coreng institusi pendidikan, enak saja dipindahkan di kantor pusat. “Ibarat kotoran masa dibawa ke kantor, kasihan yang lain ikut malu,” sindir sumber FAKTA.

Beberapa saat lalu, FAKTA pernah mencoba konfirmasi pada SL yang saat itu ditempatkan dibagian PPTK (Bidang Pembinaan Pendidikan Dan Kependidikan) Dikbud Kabupaten Tegal. Saat SL ditanya bolak balik seputar dugaan tindakan asusila pada muridnya, sambil memalingkan mukanya, jawabannya hanya sekalimat, “Semuanya sudah diserahkan pimpinan.”

Juga Nurhakim, Kabid PPTK saat dikonfirmasi di kantornya ditanya dugaan kasus tersebut, jawab Khakim simpel, masalahnya sudah selesai.

Ternyata dugaan kasus asusila tersebut sudah didengar oleh Pimpinan BKPSDM (Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Tegal. Mujahidin, Kepala BKPSDM melalui Raffel selaku Sekdin BKPSDM saat pertama dikonfirmasi akan melakukan koordinasi dulu dengan Inspektorat dan Dikbud.

Selanjutnya karena Raffel ada kesibukan tugas, dirinya menyilahkan konfirmasi lewat HP, konfirmasi lewat dilakukan pada, Jumat (25/10/2024).

Dijelaskan Raffel untuk kasus dugaan tindakan SL sudah dilakukan konfirmasi dan investigasi oleh tim dari Inspektorat, BKPSDM dan Dikbud.

“Terkait dari hasil kerja tim dalam menangani dugaan kasus SL tersebut, laporannya sudah diserahkan Pj. Bupati Tegal,” ujar Raffel.

Masalah tindakan yang akan dilakukan oleh Pj Bupati belum tahu keputusannya. Apa SL akan kena sanksi kami masih menunggu hasil putusan Pj Bupati, pungkas Raffel. (Suswoyo Harris)