Keluarga Tersangka Penganiaya Guru di Ngawi Minta Ampun dan Mediasi Damai

Keluarga tersangka

FAKTA – Tersangka pelaku aniaya berat “, AGS STW” yang sudah di tahan oleh Polres Ngawi, sejak peristiwa sampai gelar perkara memohon belas kasihan untuk minta maaf korban dan meminta menghirup udara bebas.

” AGS STW” , memang menangis tiada henti ditahanan Polres Ngawi . Yang melakukan gelar perkara adalah Polsek Karangjati, namun penahanan dilakukan oleh Polres Ngawi sampai untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan, setelah “AGS STW” menjalani 20 hari, selanjutnya boleh diperpanjang 20 Hari lagi di Mapolres.

” AGS STW” pengusaha Mobil bekas dan motor ( boleh disebut Agus Setyawan karena sudah ditetapkan tersangka) bersama sang Ayah Wahyudi ( Yudhi) yang beralamat di Sumengko, Kwadungan pengusaha Mobkas, Motor, serta rental dan gadai adalah orang tersohor di desanya.

Sejak korban “Al- Sun”, guru komputer SMA 1 Karangjati dirawat di rumah sakit Widodo pada 2- 3 Oktober 2024 sampai pulang untuk perawatan dirumah mengharapkan proses hukum berlanjut, toh terbukti tersangka sudah ditahan.

Ditengah perjalanan ” AGS STW”yang sudah berjalan ditahan di Mapolres Ngawi pengacara ( Lawyer) Rizal datang dirumah korban Caruban yang didampingi petugas Bhabinkamtibmas Karangjati, selang beberapa hari kemudian waktu yang berbeda pihak keluarga, Orang tua tersangka Agus Setiawan Wahyudi ( Ayah) bersama istri memohon ampun dan minta maaf atas nama anaknya yang masih meringkuk disel tahanan.

” Kalau tersangka sudah betul betul memohon, meminta maaf, belas kasihan, ya, hal tersebut wajar, permintaan maaf kita terima “, terang, Korban yang masih proses pemulihan kesehatan.

Awalnya sang tersangka aniaya mengira bahwa diduga skenario berbuat aniaya berjalan mulus, dan segala arahan pendamping hukum lancar, toh yang terjadi sebaliknya, bahwa tersangka di tahan harus tanggungjawab pada tanggal 7 Malam 8 Oktober Mapolres Ngawi mengambil alih dan menahan tersangka.

Setelah terbukti ditahan tersangka akhirnya bersedih, ingin bunuh diri, dan lainnya,bahkan sempat menelpon pada istri korban Marthania istri korban dan memohon ampun dan minta maaf.

Berikutnya Rizal Lawyer ( Pendamping Hukum) tersangka ” AGS” keluar dan kruw, ingin mediasi di SMA 1 Karangjati bersama korban disaksikan kepala sekolah SMA 1 Negeri Karangjati Purwahyudi yang saat ini sudah pindah tugas ke SMA1 N Jogorogo sebagai bentuk tanggungjawab.

Pihak tersangka tetap “Ngotot” Lewat lawyer dan keluarga minta damai, mencabut laporan,mohon ampun, tetapi tidak langsung diterima oleh korban.

Menurut pengacara korban Zaenal Muhtarom, SH bahwa kliennya harus terhormat.

” Hukum harus berlanjut, bila mereka melaporkan balik soal PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) , toh kita tetap lanjut soal aniaya beratnya, kalau minta damai korban harus terhormat,” tegasnya.

Sampai ada kabar viral soal perselingkuhan, soal PPA, sempat laporan balik, namun hal tersebut tampak semakin melemah alat bukti, toh akhirnya keluarga tersangksa tak mampu membendung tangisan tersangka di tahanan , maka pada tanggal 18 Oktober 2024 diadakan mediasi di SMA N 1 Karangjati dan pada tanggal 21 Oktober 2024 kalau sesuai rencana dan agenda antara Lawyer Korban dan Lawyer tersangka untuk mengadakan mediasi lanjutan sampai ada kesepakatan terhormat untuk korban aniaya berat. (rif/tim)