FAKTA – Satresnarkoba Polres Pariaman,Sumbar, berhasil membekuk empat pria diduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya, Sabtu (31/9) sore.
Berdasarkan siaran pers Kasat Narkoba Polres setempat, pada Rabu 2 Oktober 2024 di Mapolres setempat, Iptu Darmawan menyebutkan, keempat pelaku terdiri dari M (42) dan P (42) warga Pariaman dan HK dan SH warga Medan ditangkap karena sedang berpesta narkoba sabu-sabu.
Ia menyebutkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pesta sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan memang betul terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di rumah milik pelaku inisial ‘M’ di Desa Marunggi Dusun Padang Tampek Kec Pariaman Selatan Kota Pariaman.
Kemudian, tim tersebut langsung melakukan penggerebekan di rumah milik pelaku, dan pelaku ‘M’sedang berada di teras rumah pelaku bersama dengan ketiga temannya.
Ketika dilakukan pengrebekan, salah satu dari mereka inisial ‘HK’ berusaha membuang barang bukti di teras rumah milik pelaku ‘M’.
Selanjutnya Tim opsnal sat Resnarkoba langsung mengamankan ke empat pelaku yang sedang duduk di teras rumah milik pelaku tersebut dan dibawa ke Malpores guna meminta keterangan mereka.
“Kami menggerebek rumah M dan mendapati ketiga pelaku sedang nongkrong di teras rumah dan langsung menangkap mereka semua,” kata dia.
Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
Kemudian, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kotak rokok lufman warna merah yang berisi 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong dari botol yakult yang terpasang pipet.
Kemudian 3 (tiga) unit handphone, 1 (satu) unit motor matic merk Beat warna putih dengan nopol BN 5660 SD, 1 (satu) unit motor matic merk Xeon warna putih dengan Nopol BA 2966 FW, Uang sebesar Rp 630.000 hasil dari penjualan narkotika jenis shabu.
Setelah diperiksa, kata Darmawan, pelaku HK dan SH merupakan warga Medan dan datang menemui M dan P untuk pesta sabu-sabu.
Selain itu, mereka diketahui sering melakukan pesta sabu-sabu selama beberapa bulan ke belakang.
“Jadi, M dan P ini menjamu HK dan SH dengan sabu-sabu. Lebih mengejutkan lagi, jika M dan P ke Medan, maka HK dan SH juga akan menjamu mereka dengan sabu-sabu,” ucapnya.
Saat ini, para pelaku telah dijebloskan ke penjara dan akan diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka itu, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ss)






