FAKTA – Sejarah baru bagi Masjid Karomah Pasar Tembok, dengan direstuinya untuk mulai digunakan sebagai tempat Sholat Jum’at. Oleh tokoh NU Kecamatan Bubutan pada rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Tokoh NU Bubutan Surabaya bersama dengan Pengurus Inti dari Ta’mir baru Masjid Karomah yang berlangsung di Masjid Karomah pada rabu malam (18/09/2024).
Pada kesempatan dengar pendapat tersebut hadir ketua Ta’mir baru Nurwahid Muchsin ST, beserta pengurus inti, penasehat Ta’mir Ust. Seniman S. Ag.I. (Ketua FKPAI Surabaya). H. Machfud Siddiq (mantan ketua ta’mir periode yang lalu, yang sekarang sebagai penasehat), Ust. Muh. Yasin yang adalah ketua PRNU Tembok Dukuh. KH. Abdul Cholik Adhan yang adalah Rais Syuriah MWC NU Bubutan. Ust. Much. Ali yang adalah Wakil Ketua MWC NU.
Wacana penyelenggarakan sholat jum’at di masjid Karomah sebenarnya telah dicetuskan sejak beberapa tahun yang lalu oleh beberapa jama’ah Masjid Karomah, puncaknya ketika diadakannya rapat pemilihan pengurus ta’mir untuk periode tahun 2024 sampai dengan 2029, pada tanggal 10 September 2024 lalu, yang kemudian disepakati untuk dimusyawarahkan dengan ta’mir Masjid Ya’qub, yaitu masjid terdekat yang sudah menyelenggarakan sholat jum’at selama ini.
Ketua ta’mir masjid Ya’kub, H. Agus, ketika ditemui, memperlihatkan sikap yang sangat bijaksana, menandakan bahwa ketua ta’mir masjid Ya’kub adalah sosok pribadi yang berfikir dan berjiwa besar.
“Pertama saya hanya ingin menyampaikan pesan ketua ta’mir terdahulu, yaitu abah Mad yang berpesan agar Masjid Karomah tidak perlu mengadakan sholat jum’at, karena jaraknya terlalu dekat dengan masjid Ya’kub,” ungkap H. Agus.
“Tapi secara pribadi saya tidak mempermasalahkan, dan Masjid Ya’kub tidak akan merasa disaingi selama Nawaitunya benar, cuma saya minta, tolong dibicarakan dulu dengan tokoh tokoh NU Bubutan dan apapun keputusannya saya manut,” tegas ketua takmir Masjid Ya’kub, H. Agus.
“Ditempat lain ada 4 Masjid di 1 RW, dan semuanya sholat jum’at, kenapa? Karena memang kebutuhan jama’ah sesuai dengan perkembangan Populasi, dan kalau itu terjadi itu berarti syi’ar agama islam disitu dianggap berhasil, selain berpijak pada dasar utama yaitu: Al-Qur’an dan Hadits, ada juga madzhab Syafi’i, pendapat Syekh Abdul Wahhab al Sya’rani, versi Syekh Ismail Zain, semua harus menjadi acuan dan juga harus disesuaikan dengan kebutuhan jama’ah,” ungkap KH. Abd. Choliq Adhan yang adalah Rais Syuriah MWC NU Bubutan.
“Selain Al-Qur’an dan Hadits, dan pendapat tokoh tokoh Islam terdahulu, yang harus menjadi pertimbangan penting untuk penentuan Sholat jum’at adalah kebutuhan ummat, kalau memang dipandang perlu diselenggarakan ya lanjut aja, apa lagi disini ada makam yang rutin di Ziarahi,” jelas Ust. Much. Ali Tahrir yang adalah Wakil ketua MWC NU Bubutan. (can)






