FAKTA – Guna menjaga kondusifitas pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melaksanakan sosialisasi dan pembinaan netralitas ASN/non ASN Rabu (18/9/2024), di Aula Bung Tomo Pemkab Jombang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya A. Darmuji S. Sos., M.si,. Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang Syaiful Anwar. S.T., serta seluruh jajaran OPD di lingkup Pemkab Jombang dan Ketua KPU Kabupaten Jombang Udi Masjkur, Ketua Bawaslu David Budiyanto, S.I.O.
Netralitas ASN telah tertuang dalam pasal 291 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di seluruh Indonesia dan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Adapun tahapan Pilkada serentak 2024 telah dimulai yaitu, pendaftaran calon Kepala Daerah berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024.
Syaiful Anwar, S.T., M.E., Asisten Administrasi Setdakab Jombang, membacakan sambutan Pj Bupati Jombang bahwa tantangan yang dihadapi dalam pesta demokrasi ini adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, selama proses Pilkada berlangsung, pemilu dan Pilkada yang damai bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara Pemilu, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh warga Negara Indonesia.
“Dalam konteks ini netralitas ASN dan non ASN menjadi topik sensitif yang sedang dibicarakan di tengah masyarakat netralitas ini menjadi tolok ukur dan harapan besar dimana ASN dihadapkan tidak hanya terbebas dari intervensi politik praktis tetapi juga tidak terikat sebagai pengurus partai atau menjadi simpatisan,” katanya. (Muk)






