Anggota DPRD Jombang Hasil Pileg 2024 Mengucapkan Sumpah dan Janji

FAKTA – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Jombang masa jabatan 2024 – 2029 telah digelar Rabu (21/8/2024).

Sebanyak 50 anggota dewan terpilih hasil pemilu legislatif ( Pileg ) 2024 telah resmi mengucapkan sumpah dan janji jabatan, rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh wakil ketua DPRD. Farid Alfarizi didampingi Ketua DPRD Kabupaten Jombang. Mas’ UD zuremi, Wakil Ketua Dony Anggun, Arif Sutikno dan PJ . Bupati Jombang. Dr. Drs. Teguh Narutomo. M.M.

Sebelum rapat paripurna dimulai PJ . Bupati Jombang dan seluruh anggota DPRD yang akan dilantik berangkat dari pendopo Kabupaten Jombang menuju Gedung DPRD dengan naik becak.

Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Jombang. Masa jabatan 2024 – 2029, tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa timur Nomor. 100.3.3.1/746/KPTS/011.2/2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD masa jabatan 2019 – 2024, sedangkan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Jombang, masa jabatan 2024 – 2029, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa timur Nomor. 100.3.3.1/746/KPTS/011.2/2024.

Ketua DPRD . Mas’ud Zuremi dalam sambutannya mengatakan bahwa pengambilan sumpah / janji anggota DPRD ini adalah awal dari pengabdian dan amanah ” atas nama pimpinan sementara dan anggota DPRD ,saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi – tingginya kepada masyarakat Kabupaten Jombang yang telah menggunakan hak pilihnya kepada anggota DPRD yang dipilih, kepada anggota DPRD yang dilantik marilah kita bahu – membahu dan bersinergi dalam menjalankan amanah dan pengabdian kita sebagai anggota DPRD masa jabatan 2024 – 2029, agar Kabupaten Jombang yang kita cintai ini dapat bersaing dengan daerah lain di Indonesia ” tandasnya.

Sementara PJ. Bupati Jombang. Teguh Narutomo dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia , diantaranya menegaskan bahwa kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam Undang – Undang No 23 Tahun 2014 telah pertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat Check and Balances, hal ini dimaksudkan untuk mengefaktifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap periode kepemimpinan kepala daerah , sehingga terjamin kesinambungan penyelenggara pemerintahan daerah,” katanya. (Muk)