Daerah  

Penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang Diwarnai Aksi Saling Dorong dan Adu Mulut

FAKTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang , akhirnya melakukan pengosongan serta penyegelan terhadap 14 rumah toko (Ruko) yang ada di kawasan simpang tiga Jombang, Senin (19/8/2024).

Tindakan tegas itu dilakukan berdasarkan bukti yang dimiliki oleh Pemkab Jombang tempat tersebut merupakan aset Pemkab, yang harus diselamatkan dan segera dimanfaatkan untuk pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP).

Pemkab memiliki dasar – dasar dan bukti jika aset ruko simpang tiga adalah milik Pemkab Jombang, dokumen tersebut tersimpan di Badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah dengan Nomor kartu identitas barang (KIB) A.01.01.01.02.001 dan No KIB C. 03.01.01.01.12.001. Menurut Saiful Anwar . Asisten 3 Sekdakab Jombang, ia mengatakan , tim gabungan memang mendapat perintah dari Penjabat Bupati Jombang, untuk menyelamatkan aset milik Pemkab Jombang dengan melakukan pengosongan serta penyegelan Ruko yang berada di kawasan simpang 3, ” kami melakukan semua ini karena memiliki dasar yang kuat, bukti – bukti yang kami miliki menyatakan bahwa aset disini (ruko simpang tiga) adalah milik Pemkab Jombang dan seluruh berkas tersimpan di Badan pengelolaan keuangan dan aset ,daerah kepada pihak – pihak yang merasa dirugikan, silahkan, silahkan mengajukan keberatan melalui jalur hukum , karena kita smua, karena kita semua sejajar di mata hukum ” katanya.

Ditambahkan oleh Saiful Anwar, setelah disegel ini, intinya tidak boleh ada aktivitas, kalaupun tetap ada aktivitas ada konsekuensinya.

Tepat pukul 13.30 WIB, Petugas gabungan dari TNI/ Polri, Satpol PP dan Dishub, beserta perwakilan Pemkab Jombang datang, kedatangan rombongan ini , langsung dihadang oleh beberapa penghuni ruko yang berada di kawasan simpang tiga Jl. Gus Dur No 14 Mojongapit Jombang . Jawa timur, dalam aksi tersebut , sempat diwarnai aksi adu mulut dan saling dorong- dorongan bantara petugas gabungan keamanan dengan para penghuni ruko bersama kuasa hukumnya. (Muk)