Daerah  

Dua Dekade Reformasi Polri Diisi Jargon  Kosong, Cerita Kasus Polisi 

FAKTA – Sejak 1 April 1999 Polisi Republik Indonesia (polri) dipisahkan dari institusi TNI agar lebih mandiri dan tidak terpolusi sikap dan perilaku militerisme .

Polri menduduki posisi sebagai aparat penegak hukum sesuai dengan prinsip reposisi dan restrukturisasi Polri sebagai lembaga pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas).

Dari birokrasi aparatur negara, Polri harus melaksanakan reformasi, termasuk dalam mengoptimalkan kerja sama lintas sektoral  dengan lembaga-lembaga atau elemen lainnya sebagai alat negara, penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat.

Reformasi Polri sudah berjalan lebih dari 20 tahun, namun hasil pembaharuan itu hanya diisi jargon  kosong, “reformasi Polri”. dua dekade  terus diringi bermunculan silih berganti hanya menyuguhkan cerita kasus polisi tercela. “Reformasi Polri”  semacam pengobatan penyakit akut  yang terkesan tak pernah diobati.

Polri harus segera menyusun Reformasi Menuju Polri yang Profesional, yang berisi rumusan perubahan dari aspek struktural, meliputi perubahan posisi kepolisian dalam ketatanegaraan, bentuk organisasi, susunan, dan kedudukan. Aspek instrumental meliputi perubahan filosofi.

Visi dan misi reformas birokrasi di lingkungan POLRI perlu diinternalisasikan kepada seluruh jajaran POLRI dari level pimpinan puncak hingga petugas yang berdinas di lapangan paling bawah. “Untuk itu, agenda reformasi birokrasi di lingkungan POLRI perlu direview secara terus-menerus, disesuaikan dengan dinamika yang berkembang serta kebutuhan dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas POLRI.

POLRI masih menghadapi tantangan untuk melakukan reformasi birokrasi secara internal agar kinerja POLRI dapat meningkat sekaligus mengurangi ketidakpercayaan masyarakat.
8 tahun sudah Polda Jabar  menangani kasus kematian Vina & Eki. Awalnya ditangani oleh Lantas  Polres Cirebon. Diduga tidak menggunakan protap dalam olah TKP yang mumpuni dari tim forensik, tim  inavis. Seharus bisa dengan cepat membedakan korban laka lantas, dibunuh atau diperkosa. Otopsi dan visum  serta  harus ada tes DNA sperma salah diagnosa  setelah korban di makamkan  Polresta Cirebon  Iptu Rudiana memastikan bahwa   korban  kasus pembunuhan dan perkosaan .

Dalam kasus ini, Polda Jabar  telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam Total ada 9 orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim dengan hukuman seumur hidup, satu orang diantaranya Saka Tatal masih di bawah umur di jatuhi hukuman 8 tahun penjara (2016).menyusul tahun 2024 telah menangkap Pegi Setiawan kuli bangunan 1 diantara 3 DPO

Pada malam kejadian 27/08-2016 mereka tidur bersama anaknya RT. Pasran(Kavi) di rumahnya Pasran dan  jarak dari TKP pembunuhan Vina dengan -+1.2 Km.
27/8-16  ada temuan  ,mayat  di Fly over wilayah polsek Talun kab Cirebon,28/7 dimakamkan. 29/7 Iptu Rudiana datang melihat motor dengan kondisi tidak banyak rusak .31/7 iptu Rudiana mulai  melakukan penyelidikan.

Aep di lokasi cucian  mobil dekat smp 11 ditanya Rudiana Ia mengaku melihat kejadian  pembunuhan Vina & Eki .Ketika 8 anak anak Abg, para  kuli bangunan nongkrong di depan sebuah warung, Rudiana di telpon Aep .Tim narkoba  yang dipimpin kanit narkoba Iptu Rudiana menangkep mereka dibawa ke ruang satnarkoba di intregasi paksa. 
Mereka mengatakan salah tangkap, tapi mereka di siksa siang malam di setrum untuk  mengakui sebagai pembunuh VinaKarena tertekan dan tidak kuat menahan siksaan  di suruh minum air kencing tidak kuat akhirnya mengaku.

Berdasarkan putusan PN Bandung no 3  tahun 2016, 7 terpidana  dalam persidangan  mengesampingkan adanya  visum otopsi dan sperma .Dakwaan dan pembuktian terlalu sederhana.

Misal :Bersama sama melakukan pembunuhan dan perkosaan ternyata tak ada BAP perencanaan bersama pembunuhan.  Ada visum etvertum  tidak dibahas di dalam sidang.
Selain itu CCTV  dan 6 HP yang diamankan oleh polisi  baik milik tersangka atau korban tidak di buka dalam persidangan dan tidak dikaitkan dalam sidang.Hakim PN Cirebon memvonis ke 7 orang dihukum seumur hidup sampai saat ini.

Komisi Yudisial dituntut untuk tanggap terhahap hakim-hakim yang terlibat di penegakan  hukum hakim pada tingkat pertama, tingkat banding, tingat kasasi, Komisi Yudisial harus mencari siapa hakimnya?kasus Vina Cirebon ini harus segera diproses.

Melalui pengacaranya  ke 8 terpidana mengklaim mereka merupakan korban salah tangkap. Saat ini  Saka Tatal bebas menghirup udara bebas, kini mengajukan PK ke PN Cirebon . Menyusul 7 orang sedang  menjalani hukuman penjara mereka melaporkan salah tangkap dan penganiayaan oleh penyidik ke Mabes Polri. selain itu ke 7 narapidana juga mengajukan PK ke MA.

Saka Tatal Ajukan PK Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Punya 4 Bukti Baru .
Saka Tatal dalam sidang perdana  di gelar di PN Cirebon 24/07-2024.Tiga hakim  Rizqy Yunia Sh, Galuh Rahma Esti SH, dan Yustisia Permatasari SH. Satu jaksa, yaitu Asep Sunarsa.  yang digelar pada tanggal 24 Juli 2024 dihadiri oleh sepuluh kuasa hukum dari tim Saka Tatal. (Azizi Erfan/Cirebon).

Perlu didalami apakah ada unsur pemaksaan sehingga Sudirman mengaku sebagai pembunuh Vina.

Namun belakangan terungkap.bahwa  Sudirman telah dijanjikan  Polsel baru dan tempat tinggal/rumah baru asal tidak mencabut pengakuan membunuh Vina oleh penyidik.

Sementara  sebelumnya Polda Jabar  juga  menangkap Pegi Setiwan kuli bangunan dijadikan kambing hitam tersangka otak pelaku pembunuhan Vina& Eky .

Untuk menstandarkan ukuran Pegi Setiawan dijadikan tumbal pelaku yang patut dihukum mati. Pegi di klaim tukang bohong dan memiliki IQ lebih rendah daripada hewan.
Didalam tahanan Egi Setiawan meminta praperadilankan Polda jabar oleh PN Bandung Pegi dinyatakan  murni tidak bersalah & dibebaskan dari segala tuntutan.
Polda Jabar sangat  terpukul melihat Pegi Setiawan memenangkan sidang Semakin Memperkeruh Kasus Vina setelah sebelumnya Polda jabar menganulir 2 DPO yang beperan sebagai pelaku yang membawa korban Vina & Eki ke jalan flyover.

Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? padahal Pegi sendiri dinyatakan murni tidak bersalah oleh pengadilan Bandung

Polda Jabar seharusnya segera memeriksa para saksi bohong yang didalangi  Rudiana Aep. saksi palsu yang menyatakan telah melihat langsung kejadian saat Pegi memperkosa dan membunuh Vina sekalipun ada perintah Presiden namun nampaknya Polisi belum ada  kemajuan soal titik terang kasus Vina.

polisi seharusnya segera memeriksa Abdul Pasren dan Kafi sebagai saksi palsu yang  mengakibatkan  7 orang dijatuhi hukuman seumur.

Sementara Dede teman Aep tukang cuci mobil saksi kunci kasus Vina Cirebon memuat fakta Pengakuan Mengejutkan Sidang PK akan melibatkan tiga hakim dan akan diselenggarakan di Ruang Sidang Cakra, Rabu (24/7/2024).

Tahun 2016 Dede Riswanto blak-blakan beri kesaksian palsu dalam sidang PN atas arahan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon saksi Dede Riswanto (30) akhirnya angkat bicara mengenai kesaksian palsu yang diberikannya dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon pada tahun 2016.

Aep  berperan sebagai  tangan kanan terduga  Rudiana mengarahkan kesaksian palsu belakangan ini tidak diketahui rimbanya ia bersembunyi atau disembunyikan.
Beberapa netizen  takut kalau Aep tangan kanan Iptu Rudiana yang banyak membuat kesaksian palsu di khawatirkan disuntik mati karena banyak sekali memerankan dan mengarahkan saksi palsu yang otaki Rudiana kata “netizen”.

Aep menggegerkan jagat mayayang belakangan ini jarang di rumah menurut ayahnya saat di kunjungi  Dedi Mulyadi sering  dijemput oleh yang di duga orang polda.
Saat ini Aep dikabarkan  sedang dirawat di RSUD UNIT gawat darurat hasil diaknose  Aep dari dokter ,kepalanya  Aep pusing perut mual mengalami stadium 4 .

Dede telah membuat pengakuan mengejutkan ia sudah minta maaf dan siap diapakan saja dan siap untuk dihukum. Jika pernyataanya palsunya itu, di buat karena mengikuti kehendak iptu Rudiana .

Kini  60 pengacara iptu Rudiana  Elza syarif ,Pitra Ramadani tak terima membust somasi  menuding  Dede dan Dedi Mulyadi  merupakan tukang  fitnah  membuat pernyataan palsu yang kejam, 3 hari harus meminta maaf pada Rudiana.

Dede selama ini hidupnya tidak tenang karena membuat kesaksian palsu  sehingga 8 temanya di bui seumur hidup .Dede akan menebus dosanya.

Awalnya Dede diajak Aep   kepolresta Cirebon   di pertemukan dengan Rudiana.keterangan Dede sesuai keinginan Rudiana yang sudah ada  di persidangan sebelumnya.

Problem besar Dede tidak dihadirkan  di persidangan Pengadilan. Hanya dihadirkan di Penyidik menanda tangani BAP. Bisa juga sengaja tidak dihadirkan karena akan muncul sanggahan yang kuat. SehinggaDede tidak pernah diambil sumpah.

Pengakuan Mengejutkan Brigjen Djuhandani soal Laporan Terhadap Iptu Rudiana Foto Daging pada Baut di Flyover Diyakini Jadi Bukti Vina-Eky Tewas dalam Kecelakaan.  pernyataan sama dikatakan Susno Duaji, mengatakan kasus yang diterjadi bukan kasus pembunuhan lantaran jika dikaitkan dengan temuan di lapangan. Sampai hari ini tidak ada satu orang pun yang mampu membuktikan itu sebagai tindak pidana(pembunuhan).
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mengapresiasi putusan Eman  hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan bebas .

PDIP Desak Kapolri beriSanksi Penyidik hingga Dirkrimum Polda Jabar Dalam 6 hari,  langsung dicopot.

Rudiyana sebagai dalang segala rekayasa semenjak dari  saksi palsu dan BAP korban Vina luka penusukan dengan samurai? menghilangkan barang bukti, laporan palsu korban Vina . Telah melakukan penghalang penegakan hukum  dinyatakan Propan Iptu Rudiana tidak melanggar aturan dan peraturan.

Didalam pemeriksaan Propam Rudiana dinyatakan tidak bersalah tidak  melakukan pelanggaran etik Kepolisian. Rudiana Patut diberi hadiah dan perlu dinaikan pangkat  Rudiana adalah polisi teladan. 

Ugroseno mantan wakapolri berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga  membandingkan Polisi di AS melakukan kebohongan kecil saja langsung di pecat. Apalagi mereksyasa saksi palsu  merekayasa BAP  kematian Vina.Tidak ada gunanya polisi membohongi rakyat yang membiayai. 

Penulis: Achmadun, Wartawan Fakta Brebes.