SPBU 74.914.01 di Malunda Kabupaten Majene Nekad Layani Penjualan BBM Subsidi Menggunakan Jerigen

FAKTA – Sebuah SPBU melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga jenis Pertalite menggunakan jerigendalam jumlah besar. Kegiatan tersebut terjadi di SPBU 74.914.01 Malunda, Jl Poros Majene, Kabupaten Majene Sulawesi Barat.

Diketahui, PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodifikasi kecuali dengan surat rekomendasi.

Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 milyar.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:Setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.Namun, larangan tersebut tak digubris di SPBU 74.914.01 Malunda, Jl Poros Majene Mamuju.

Lanjut kegiatan ini telah terpantau langsung oleh pihak LSM Cerdas Bangsa pada Rabu malam sekitar jam 08.00 wita ketika sedang melintas di jalan Lintas Depan SPBU No. 74.914.01 ditemukan melakukan aksi pengisian BBM yang diduga kuat Jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen, Rabu malam (24/7/2024).

Lebih lanjut dalam larangan yang telah dituangkan didalam perundang-undangan pihak APH dapat melakukan tindakan dihawatirkan adanya penimbunan yang dilakukan para mafia BBM dengan berbagai modus untuk mendapatkan BBM.

Selanjutnya pantauan Ketua LSM Cerdas Bangsa Sulawesi Barat Arfan Saribu mengatakan pada wartawan media fakta bahwa nampak petugas SPBU melakukan pengisian BBM yang diduga jenis Pertalite ke dalam jerigen yang berukuran sekitar 35 Liter dengan jumlah banyak.

Hebatnya lagi, kata Arfan yang saat itu hendak mengisi BBM pada kendaran Roda empat di SPBU Malunda mengetahui para Petugas SPBU sedang memasukkan BBM ke jerigen tanpa pengawasan yang ketat dari petugas SPBU.

“Mengisi BBM memakai jerigen di SPBU Malunda bebas asal punya duit,” ujar Arfan saat memberikan keterangan pada media ini.

Ketua LSM Cerdas Bangsa Arfan Saribu setelah melakukan komfirmasi pada pemilik pertamina (ibu aji), dia mengatakan mengisi jerigen itu mencari nafkah. Hal itu tentunya kata Arfan sangat mengganggu kenyamanan pembeli BBM yang menggunakan kendaraan dan juga salah satu pemicu langkahnya BBM hingga membuat resah dikalangan masyarakat.

Oleh karena itu, Arfan selaku Ketua LSM Cerdas Bangsa Sulbar meminta pada pihak APH untuk mengusut tuntas modus penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar menggunakan jerigen yang diduga kuat dilakukan oleh SPBU 74.914.01 di Malunda Majene.

Dia juga meminta kepada pihak Pertamina Pusat untuk mengeluarkan surat teguran dan memberikan sanksi kepada SPBU 74.914.01 yang melayani penjualan BBM di Malunda dengan mengunakan jerigen,” pinta Arfan Saribu Ketua LSM Cerdas Bangsa Sulawesi Barat.

Hingga berita ini tayang, Pengurus SPBU 74.914.01 Malunda Kabupaten Majene Sulbar belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media fakta. (rahman)