FAKTA – Kemiskinan adalah PR ( Pekerjaan Rumah ) Pemerintah yang harus di selesaikan sampai paripurna kepada masyarakatnya, sesuai Pasal 34 UUD 1945 butir (1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Demikian juga yang terjadi di Kelurahan Karangrejo, seringkali melakukan penanganan-penanganan kesejahteraan sosial yang di lakukan pemerintah Kelurahan bersama 3 Pilarnya ( Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas ), para pegiat sosial dan seluruh elemen yang ada di wilayah sampai dengan paripurna juga ikut terlibat secara langsung pendamping PKH Kelurahan Karangrejo saat itu ( Moh Mulyo Santoso ) yang kiprah kepeduliannya terhadap masalah kesejahteraan sosial sangat nampak dan berbeda jauh dengan pendamping PKH Kelurahan Karangrejo penggantinya saat ini, (23/07/2024)
Plt Lurah Karangrejo menyampaikan ” memang salah satu yang menjadi perhatian khusus di Kelurahan Karangrejo adalah masalah Kesejahteraan Sosial, tidak hanya saat jam kerja di Kantor Kelurahan bahkan rumahnya terbuka 24 Jam untuk menerima dan menangani masalah sosial, tuturnya.
Pram, salah satu pegiat sosial di Kelurahan Karangrejo juga menerangkan bahwa beberapa kegiatan sosial telah dilakukan, mulai yang bersifat mandiri / sumber dana dari swadaya masyarakat selama pertengahan tahun 2022 s.d pertengahan tahun 2023.
“Bersyukur telah bisa menyelesaikan 7 Unit Rumah Tidak Layak Huni di wilayah Kelurahan Karangrejo, belum lagi program RUTILAHU yang dari Pemerintah Kabupaten, CSR Bank Jatim, maupun program Bedah RUTILAHU dari Kodim 0825 Banyuwangi untuk Masyarakat wilayah Kelurahan Karangrejo,” ujar Pram.
“Yudi Kelana, warga RT 02 RW 02 Lingkungan Karanganom Kelurahan Karangrejo menjadi salah satu penerima manfaat bantuan bedah RUTILAHU yang bersifat mandiri / sumberdana dari swadaya masyarakat, lazisnu Ranting Karamgrejo, Dompet Dhuafa, Ansor Ranting Karangrejo, Pemuda Klenteng yang tentunya juga dimotori oleh 3 pilar Kelurahan Karangrejo,” tambah Pram
Selain mendapat bantuan tsb diatas, Duda 1 anak yang berprofesi sebagai pemulung itu juga mendapatkan bantuan non pemerintah lain.
Nila kandi, atas nama pihak Kelurahan Karangrejo bagian staf operator DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) saat dihubungi melalui ponselnya menjawab bahwa Yudi Kelana sudah masuk dalam DTKS, karena itu memang sudah tugasnya melakukan input terkait warga dalam kategori kemiskinan ekstrim, adapun selanjutnya pihak kelurahan tidak bisa menjadi penentu kebijakan segera cair dan tidaknya bantuan pemerintah tsb karena semua keputusannya dari Pusat. (prm)






