Kasus Mega Korupsi Kembali Mencuat di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Kerugian Negara Mencapai Rp555 Miliar

FAKTA – Kasus mega korupsi kembali mencuat di kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kerugian Negara mencapai Rp555. Milyar. Dalam dugaan korupsi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka.

Masing masing, Endri Syaifoel, Komisaris Utama / Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtra, Gunadi Direktur Utama/ Komisaris Utama PT.Bara Centra Utama/ PT.Andalas Bara Sejahtra, Budiman Direktur Utama/ Komisarisnya Utama PT. Andalas Bara Sejahtra / Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtra serta Misri Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lahat Periode tahun 2010- 2015. Syaifullah Aprianto, selaku Kepala Seksi Dan Energi Dinas Pertambangan Lahat periode tahun 2010-2015, dan Lefy Desmianti Kepala Seksi Dinas Pertambangan lahat Priode 2010/2015.

Menurut Kasi Penerangan dan Hukum( Kasi Penkum) Venny Yulia Eka Sari. SH MH. Didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus ( Advidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Umaryadi. SH MH pada saat Pers relis, Senin 22/7/2024, menyampaikan berdasarkan Surat Penyidikan Kejati Sumsel. Nomor.7/L.6/FG.1/3/2024. 15 maret 2024. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup, sebagai mana di atur dalam pasal 184 ayat( 1 ) Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) maka dilakukan Penetapan ke 6 orang tersangka tersebut yang telah di lakukan penahan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Klas 1 A.Pakjo Palembang dan satu orang Wanita di tahan di Rutan Klas II A. Jl. Merdeka Palembang . Selama 20 hari kedepan mulai 22 juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara dasar Hukum yang di gunakan dalam penahanan, sebagai mana di atur dalam pasal 21 ayat( 1 ) KUHP. Di khawatirkan kan para tersangka takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi lagi perbuatan nya. Ujar Venny.

Selanjutnya, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus ( Advidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Umaryadi, S.H,M.H. Modus para tersangka tersebut, dugaan korupsi pengelolaan tambang Izin Tambang Batu Bara Pt. Andalas Bara Sejahtra ( ABS) yang diduga telah melakukan kerusakan lingkungan, sejak tahun 2010-2014. Wilayah Sumsel khusus nya di kabupaten lahat, yang mengakibatkan Negara di Rugikan Mencapai Rp. 555 Milyar.

Lebih lanjut dikatakan, Advidsus, pada saat PT.Andalas Bara Sejahtera ( ABS) merupakan Perusahaan Swasta dengan stuktur kepengurusan, perusahaan selalu berubah-ubah pada tahun 2010-2013, yang di jabat oleh tiga orang, End, Gdn dan Bdn. Mereka di duga melakukan kegiatan penambangan di luar milik nya dan masuk kedalam wilayah, Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi ( UIP OP) Milik Bukit Asam( PT. BA) TBK sebagai Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ). Kemudian, kata Umaryadi para tersangka ini, terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik warga sekitar, yang masuk dalam wilayah, Izin Usaha Pertambangan Oprasional Produksi ( IUP OP) PT Bukit Asam ( PT.BA. TBK) yang di lakukan oleh, Gusnadi atas nama selaku Direktur. PT. Bara Central Sejahtera, maupun oleh Endri Saifoel secara pribadi. Bersama dengan tiga orang, Apartur Sipil Negri ( ASN ) Kabupaten Lahat, Misir, Syaifullah dan Lefy Desmianti, yang juga sudah di tetapkan sebagai tersangka, karena tiga ASN tersebut sengaja melakukan pembiaran tidak melaksanakan dan fungsinya dalam bidang pengwasan pertambangan umum. PT. Andalas Bara Sejahtra.

Selaku Ketua pelaksanaan Inpeksi Tambang( PIT). Bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Priode tahun 2010-2013. Sementara mereka adalah pelaksana pengawasan pertambangan umum, yang meliputi kegiatan, Ekplorasi, Produksi, Pemasaran, Keselamatan , Kesehatan Kerja, Lingkungan, Konservasi jasa pertambangan dan penetapan standar pertambangan, akibat dari yang dilakukan PT. Andalas Bara Sejahtra( ABS) Negara di rugikan Rp.555. Milyar. Sampai saat ini pihak nya terus mendalami, keterlibatan pihak lain, dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat, selain dari 6 tersangka ini,” ujar Umaryadi serius. (601)