FAKTA – Pelayanan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di layanan pajak pada kantor Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sangat mengecewakan warga Desa Sengguruh, Rabu (17/7/2024)
Warga bernama AR (44) pemilik lahan tanah seluas 3.640 meter persegi yang beralamat di jalan Krajan, RT.007, RW 01 Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur sangat menyesalkan dan merasa kecewa atas layanan pada kantor Kecamatan Kepanjen.
“Kami sangat menyesal dan kecewa atas layanan pengurusan AJB dan BPHTB yang dilakukan oleh oknum pegawai kecamatan padahal kami sudah bayar uang titipan untuk bayar pajak BPHTB dan AJB dan sudah 1 tahun lebih suratnya belum selesai juga,” katanya saat ditemui di rumahnya.
Diduga uang dana titipan AR untuk bayar pajak BPHTB dan surat AJB tidak dibayarkan oleh oknum pegawai kecamatan Kepanjen ke kas negara.
Sehingga menimbulkan kerugian negara pada penerimaan pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Kabupaten Malang.
Deny Setiawan pegawai pada kantor Kecamatan Kepanjen bagian layanan pajak BPHTB menjelaskan, sebenarnya kepengurusan pajak BPHTB itu tidak lama dan hanya butuh waktu sekitar dua pekan.
“Memang benar hanya butuh waktu sekitar dua minggu penyelesaian bayar pajak BPHTB. Hal ini dilakukan apabila semua surat-surat dan dokumen dimiliki warga sebagai persyaratan kepengurusan sudah lengkap dan tidak ada masalah, ” ungkap Deny saat ditemui awak media di kantornya.
Kurangnya komunikasi antara oknum pegawai Kecamatan Kepanjen yang menerima dana titipan buat bayar pajak dengan AR, membuat permasalahan pada layanan pembayaran pajak BPHTB. (din)

 
									




