Daerah  

Ingin Konfirmasi Terkait PPDB Kota Malang, Seorang Wartawan Diusir Oknum Staf Kantor Cabdin Pendidikan Provinsi Jatim

Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Anjasmoro, Kota Malang.

FAKTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP dan SMAN /SMKN memang telah usai, namun masih membekas luka kekecewaan para wali murid yang mendaftarkan putranya untuk mendapatkan sekolah negeri layak sesuai keinginannya.

Wali Murid Suhartono (40) warga Bakalan Krajan, Kota Malang sangat kecewa terhadap pelayanan Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur beralamat di Jalan Anjasmoro, Kota Malang.

Pasalnya putra dari Suhartono tidak diterima di SMK Negeri di jalur zonasi dan setelah minta informasi ke kantor Cabdin Pendidikan Provinsi Jatim , justru tidak mendapatkan layanan informasi yang memuaskan.

Awak media berupaya melakukan konfirmasi ke Kepala Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa  Timur di kantornya, Jalan Anjasmoro Kota Malang, Jumat (12/7/2024).

Saat akan dikonfirmasi terkait akhir PPDB justru terkesan diterima dengan tidak sopan dan Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) mengalami pengusiran dari salah seorang oknum.

Pengusiran itu dilakukan oknum staf kantor Cabdin Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Malang.

Dengan nada keras oknum berbadan besar ini mengatakan “Anda mau apa kok gak punya etika, silahkan tunggu di luar saja”.

Sedangkan Ibu Dewi -sapaan akrab Kacabdin Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa jalur PPDB periode 2024-2025 sudah tutup.

“Sudah tutup Mas dan silahkan didaftarkan saja anaknya di sekolah swasta, “ ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aris Agung Paiwei juga memberikan tanggapan.

“Apabila sudah tidak diterima di sekolah negeri maka kami tidak bisa membantu. Kami hanya bisa bantu sesuai arahan, ” ucap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sekaligus Pj Wali Kota Batu, Aris Agung Paiwei.

Saat ditanya pagu sekolah SMAN – SMKN kota Malang yang masih kosong, justru pihaknya tidak mau menjelaskan secara detail sekolah mana yang sudah penuh pagunya.

Kurangnya informasi publik tentang PPDB yang seharusnya diberikan kepada masyarakat dinilai justru tidak dilakukan Kacabdin Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Dan terkesan kurang memberikan layanan informasi pada masyarakat.

Juga terkesan tidak sesuai undang undang Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan pasal no.14 tahun 2008 tentang KIP. (din)