Pelaku KDRT Diamankan Tim Opsnal Polres Mateng

FAKTA – Seorang pria berinisial AE (27) warga Mamuju Tengah pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melarikan diri setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng).

Penangkapan AE dilakukan pada hari Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 19.55 WITA di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat (Sulbar).

Penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang diterima oleh Polres Mamuju Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim segera melakukan pengejaran.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berencana melarikan diri ke Kota Palu. Dengan koordinasi yang baik antara Polres Mamuju Tengah dan Polsek Karossa, kendaraan yang digunakan oleh pelaku berhasil dicegat dan AE ditangkap.

Lebih lanjut dalam kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Pelaku AE menyiram istrinya dengan air keras jenis asam sulfat, yang menyebabkan luka serius pada sebagian wajah dan tubuh korban.

Kasat Reskrim IPTU Fredy mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan air keras tersebut melalui pemesanan online dan aksinya telah direncanakan sebelumnya akibat adanya permasalahan antara pelaku dan korban.

Saat ini, pelaku AE telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut dan Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memastikan bahwa setiap pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (rahman)