FAKTA – Diduga Kepala Desa Air Solok Batu Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial I, menganiaya warganya sendiri bernama Sugeng warga Jalan Poros Rt.011 Rw.01. Desa Air Salek Batu, sehingga korban mengalami luka tangan nyaris putus dan pergelangan kaki nyaris putus.
Berdasarkan keterangan H. Ambok Amang, mewakili pihak keluarga kepada pihak Polres Banyuasin dengan nomor : LP/B/228/VI/2024/SPKT/Polres Banyuasin/ Polda Sumatera Selatan tanggal 30 Januari 2024. Sebagai tersangka berinisial I.
Pada saat itu hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024, sekitar jam 13.30 WIB. Sugeng Korban dan 1 orang temannya, mendatangi Rumah Pelaku ( Kades) ber alamat di Jalan Poros Rt.011 Rw.04/ Desa Air Salek, masih satu Desa dengan korban di perkenan masuk oleh pelaku, dan kemudian korban duduk dikursi dan menjelaskan maksud kedatangannya untuk meminta tanda tangan pelaku sebagai Kepala Desa setempat, mengenai surat pelimpahan pengusahaan parit dari mertua korban kepada korban.
Kemudian pelaku menolaknya, dan tidak bersedia menandatanganinya, dikhawatirkan surat tersebut takut dipergunakan korban untuk kepentingan pribadinya. Sementara mertuanya masih sehat.
Setelah adanya penolakan dari pelaku, korban marah dengan berkata, “Kalau kau (kamu) tidak mau mau tanda tangan berarti kamu terlibat.”
Korban pun keluar dari rumah pelaku, sambil mengatakan, keluar kau (anda) Kades (Pelaku) dengan nada menatang berkelahi, pelaku pun keluar dan berkelahi di halaman rumah pelaku, kemudian dalam perkelahian pelaku merasa terdesak, mengambil sebuah parang yang ada didapur, langsung membacokkan kepala korban yang mengenai tangan bagian kiri nya nyaris putus, lalu korban berlari kearah kanan jalan, sehingga mereka terpisah, selanjutnya pelaku terus mengejarnya, dan terus membacokkan parangnya berkali-kali, sampai tidak ingat lagi, kemudian korban terlempar keparit, sambil mengucapkan “Allahuakbar,” baru pelaku berhenti membacoknya. Dan tidak lama kemudian warga masyarakat datang menolong dan membawanya kerumah sakit, dan sekarang korban masih dalam keadaan koma.
Namun pada tanggal 29 Juni hari Sabtu korban ditangkap pada jam 9.00 WIB, yang tadinya pelaku akan menyerahkan diri, kepolsek Markati jaya, langsung diserahkan ke Polsek Sungsang, kemudian Polsek Sungsang langsung menyerahkannya kepada Kapolres Banyuasin, untuk proses hukum. Dan alat bukti yang diamankan 1 buah parang bergagang kayu Sepangjang 50 cm.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo yang dihubungi Fakta, melalui nomor telepon genggamnya 0811.2798.8XX pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024, pukul 17.22 WIB tidak menjawabnya, kemudian pada jam 17.31, kembali media ini menelpon secara langsung, malah ditolaknya.
Sangat disayangkan, sedangkan media ini ingin menanyakan sampai sejauh mana prosesnya. (ito)






