Diduga Diperas, Kasir Toko Jaya 2 Melapor ke Polda Sumsel

Surat pernyataan diatas materai sebagai penjamin Tri Buana.

FAKTA – Tri Buana Amd, warga Komplek Patal Blok P No.2 RT/ RW 011/003, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan melapor ke Kapolda Sumsel, pada hari Sabtu (1/6/2024), jam 01.30 WIB. Walaupun kejadian yang ia alami sudah sejak tanggal 21 April 2024. Karena panik dan bingung apa yang harus Ia lakukan, untuk mengembalikan uang sebesar itu, yang perbuatan itu tidak pernah ia lakukan, ujar Tri lirih, saat berbincang dengan awak media.

Selanjutnya, dikatakan Tri, karena diduga Ia merasa diperas oleh penanggung jawab Toko Eka Jaya, Andre Okta Reza, dengan cara ia disuruh menanda tangani surat pernyataan, dengan tuduhan telah merugikan perusahan (Toko Eka Jaya) dari keterangan diatasnya pimpinan toko mengalami kerugian Rp200 juta.

Selanjutnya bunyi surat pernyataan tersebut yang dibuat oleh pihak toko, saudara Tri Buana bersedia mengganti rugi sejumlah nominal diatas, untuk jaminan sementara dititipkan 1 buah mobil pickup merk Grandmax beserta BPKB dan STNK. Dalam waktu 4 minggu, jika ganti rugi tersebut tidak segera dibayarkan atau dipenuhi, maka pimpinan toko akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

Merasa tertekan akhirnya surat pernyataan tersebut ia tanda tangani karena menurut Tri Buana ia dipaksa oleh pihak toko, dari kantor tempat ia bekerja dibawa ke rumahnya untuk menanda tangani surat pernyataan tersebut, kalau tidak ia tidak diperbolehkan pulang.

Kemudian saudara Tri Buana menelpon suaminya, Anang Suntoko, datang ke rumah pemilik toko untuk menyerahkan mobil Grandmax beserta BPKB dan STNK, agar istrinya bisa pulang, karena kalau tidak ada jaminan istrinya tidak diperbolehkan pulang, dan kemudian dia diminta untuk menjualkan rumahnya (pemilik toko), kalau tidak bisa menjualnya biarlah kami yang menjualnya, ujar Anang Suntoko menirukan perkataan pemilik toko melalui WA kepadanya.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) No: LP/B/574/VI/2024, Tri meminta agar pihak Polda dapat segera memproses karena Ia merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tri Buana, M. Yamin dan Rekan, ketika dihubungi media ini di Mapolda Sumsel, mengatakan, “Saya sangat tersinggung sekali, ketika tim saya mengirim surat Somasi, ke kantor Kacamata Eka Jaya 2 di Jalan Jenderal Sudirman ditolak oleh seorang perempuan yang mengaku pemilik toko, sambil mengatakan bawa pulang kembali suratnya kalau begitu saudara Tri mau mengajak perang, ujar tim saya yang ditiru M. Yamin, S.H.”

Sementara itu, pemilik Toko Eka Jaya 2, Mareta Eka Sabrina yang dihubungi Fakta melalui WAnya 085273054540, pada hari Sabtu pukul 13.31 WIB, sampai berita ini dikirim ke redaksi tidak meresponnya, kendati sudah contreng 2. (Ito/hai)